
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape.
Ia menyoroti maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Ia memaparkan, hasil pengujian menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape tersebut.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung perkembangan zat narkotika yang semakin cepat, termasuk munculnya zat psikoaktif baru. Suyudi juga menjelaskan etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II.
“Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” ucapnya.
Lantas, bagaimana menurutmu jika vape dilarang di RUU narkotika? Berikan jawaban kamu pada polling kumparan ini dan sampaikan pendapat kamu di kolom komentar.