Wali Kota Jaktim Warning Keras Seluruh Jajaran,Kasus Rekayasa Foto AI Jangan Terulang

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno PASAR REBO – Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memperingatkan agar kasus rekayasa penanganan aduan sebagaimana terjadi di Kalisari, Pasar Rebo tidak terulang.

Hal ini terkait penanganan aduan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang direspons petugas PPSU Kalisari dengan foto artificial intelligence (AI), seolah petugas sudah melakukan menertibkan.

Munjirin mengatakan untuk mencegah hal terulang pihaknya mengumpulkan dan memberikan pembinaan kepada seluruh camat serta kepala suku dinas di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

“Kemarin (6/4) kita sudah melaksanakan pembinaan, rapat seluruh camat, sudin-sudin terkait dalam rangka kaitannya (penanganan) aduan-aduan masyarakat,” kata Munjirin, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut seluruh jajaran diminta melakukan penanganan aduan warga sesuai standar operasional prosedur (SOP), transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara khusus para pejabat terkait juga diminta melakukan verifikasi sebelum memastikan penanganan aduan selesai, hal ini untuk mencegah adanya kasus rekayasa foto serupa.

Terkait kasus parkir liar di Kalisari, Pemkot Jakarta Timur menyebut sudah meminta agar petugas Sudin Perhubungan dapat melakukan penanganan seusai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

“Karena memang tupoksinya di sana. Tapi secara imbauan, pemerintah kota lewat kecamatan, kelurahan menghimbau agar jalan-jalan tidak dipakai sebagai tempat parkir,” ujarnya.

Munjirin menuturkan kasus rekayasa foto penanganan aduan parkir liar di Kalisari kini sudah dalam pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah pun telah dinonaktifkan.

Penonaktifan dilakukan bersifat sementara selama proses pemeriksaan dilakukan Inspektorat DKI Jakarta rampung, sehingga kini Lurah Kalisari dijabat pelaksana tugas (Plt).

“(Sanksi untuk petugas) PPSU-nya nanti dari lurahnya. Kita (menunggu) dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya kayak apa, kita akan tindak lanjuti.” tuturnya.

Lurah Kalisari Dinonaktifkan

Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus PPSU merekayasa foto aduan parkir liar dengan artificial intelligence (AI) di aplikasi JAKI.

Camat Pasar Rebo, Mujiono mengatakan penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat DKI Jakarta yang tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus.

“Rekomendasi dari Inspektorat, Lurah dinonaktifkan sementara. Untuk Plt-nya sekarang dari Lurah Baru, sementara merangkap jabatan,” kata Mujiono di Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026).

Penonaktifan jabatan ini bersifat sementara hingga proses pemeriksaan yang dilakukan jajaran Inspektorat DKI Jakarta terhadap kasus tindak lanjut aduan warga dengan foto AI.

Bila dari hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyatakan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinyatakan tidak terbukti, maka dia dapat kembali menjabat sebagai Lurah Kalisari.

“Jadi sementara. Kalau memang tidak ini (terbukti melakukan pelanggaran), ya bisa kembali lagi kemungkinannya begitu. Sementara untuk PPSU-nya tergantung keputusan Lurah,” ujarnya.

Mujiono menuturkan sanksi terhadap PPSU yang merekayasa tindak terima lanjut foto aduan parkir liar menunggu keputusan Lurah karena pengangkutan PPSU berada di bawah Lurah.

Untuk sementara PPSU Kelurahan Kalisari tersebut sudah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1), dan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

“Jadi keputusannya di Lurah,” tuturnya.

Berita Lainnya

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Leave a Comment