
Kita Tekno – , JAKARTA — Pemberantasan praktik culas sektor energi berupa penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi menjadi instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sejumlah pidatonya, Prabowo beberapa kali menyatakan bahwa subsidi harus benar-benar tepat sasaran atau diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Berlandaskan hal tersebut, aparat penegak hukum pun bergerak memburu pelaku penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi.
Secara data, penanganan perkara yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai 755 kasus sepanjang 2025 hingga April 2026.
: ANTISIPASI PASOKAN LPG
Perinciannya, total pengungkapan pidana penyalahgunaan subsidi yang ditindak sebanyak 658 kasus dengan 583 tersangka pada 2025. Selanjutnya, pada 2026 hingga bulan keempat atau April, kepolisian juga telah menindak 97 kasus di sejumlah wilayah Indonesia dengan 89 tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengemukakan bahwa potensi kerugian negara terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini mencapai Rp1,26 miliar. Angka tersebut dihitung dari subsidi BBM Rp516 miliar dan LPG bersubsidi Rp749 miliar.
: : Bahlil Minta Masyarakat Hemat LPG: 70% Masih Impor
“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujar Nunung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar.
: : LPG 3 Kg Langka di Lombok, Begini Penjelasan Pertamina
Kemudian untuk jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan 353 truk.
Selanjutnya, pada 2026 hingga April, kepolisian telah menyita barang bukti yang disita mulai dari solar 112.663 liter; gas 3 kilogram adalah 7.096; gas 5,5 kilogram 425 tabung; gas 12 kilogram 3.113 tabung; dan gas 50 kilogram 315 tabung; dan 79 truk.
Tak Ada Toleransi
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi BBM maupun LPG.
Diakui Irhamni, saat ini belum ada alat bukti yang mengarah soal pelaku yang berasal dari penyelenggara negara. Oleh sebab itu, sebagian besar pelaku penyalahgunaan BBM maupun LPG masih berasal dari kalangan masyarakat.
Namun demikian, dia memastikan bahwa pemberantasan pelaku penyalahgunaan subsidi ini bakal dilakukan secara maksimal. Bahkan, jika ada anggota yang terlibat bakal ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi semua dibabat habis, apa yang disampaikan oleh Pak Wakabareskrim tadi. Kalau kamu nekat, kita sikat,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.
Sementara itu, Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama (Marsma) Bambang Suseno pemberantasan penyalahgunaan subsidi ini juga dilakukan di ranah militer.
Dia pun mencontohkan bahwa sejauh ini ada dua prajurit yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan ini. Kasus dua prajurit itu pun saat ini tengah diusut oleh Puspom masing-masing wilayah yakni di Jawa Tengah dan Bekasi.
Kemudian, Bambang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapapun jika prajurit TNI yang diduga terlibat tindak pidana. Sebab, siapapun prajurit yang melanggar maka bakal ditindak tegas oleh Puspom TNI.
Oleh sebab itu, dia pun meminta kepada yang memiliki informasi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM agar bisa dilaporkan ke Puspom TNI.
“Kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan, dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah,” ujar Bambang.
Beri Efek Jera
Adapun, para pelaku kasus ini terancam dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi sebagaimana Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 (9) UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Di samping itu, Deputi Bidang Analisa dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengemukakan bahwa penerapan pasal TPPU bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
PPATK, kata Danang, dapat membantu dari sisi pengungkapan aliran dana dan penelusuran aset pelaku maupun jaringan dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dengan begitu, perkara ini bisa didorong ke ranah pencucian uang.
“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara,” ujar Danang.
Penguatan Rantai Pasok
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Eko Ricky mengemukakan bahwa pihaknya juga berkomitmen dalam menjaga penyaluran dan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, perusahaan telah berupaya untuk menjaga pasokan BBM maupun LPG bersubsidi melalui pengawasan terhadap proses distribusi dan mitra PT PPN. Nantinya, apabila ada mitra yang melakukan pelanggaran, maka bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pengawasan eksternal, Eko juga mengemukakan bahwa perusahaan bakal memberikan sanksi tegas bagi karyawan yang terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan subsidi ini.
“Selain itu, juga Pertamina Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara.
Adapun, dia mengimbau agar masyarakat juga ikut terlibat aktif dalam perkara ini. Sebab, perusahaan telah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.
Pelaporan itu bisa dilakukan melalui kanal aparat penegak hukum maupun saluran resmi yang dimiliki oleh Pertamina yaitu Pertamina Call Center 135.