
Pemprov DKI Jakarta menetapkan langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, buntut kasus unggahan foto penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, yang dimanipulasi menggunakan AI di aplikasi JAKI.
Dalam kasus ini, Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dinonaktifkan, sambil menunggu pemeriksaan Inspektorat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/4).

Tak hanya menonaktifkan Lurah Kalisari, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Di waktu bersamaan, tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.