Selain peras bawahan, Bupati Gatut juga atur vendor menangkan lelang proyek

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tidak hanya terlibat dalam praktik dugaan pemerasan. Dia disebut juga melakukan pengaturan vendor pemenang lelang proyek pada sejumlah organisasi perngakat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung.

“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” kata Asep dalam konferensi pers Sabtu (11/4).

Asep memaparkan, pengaturan pemenang lelang itu salah satunya terjadi dalam proyek pengadaan pada sektor kesehatan.

“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan dalam lelang,” ujar Asep.

Tidak hanya itu, pengaturan pemenang lelang juga diduga dilakukan Gatot pada beberapa proyek pengadaan jasa di sejumlah OPD.

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security di OPD-OPD Kabupaten Tulungagung,” beber Asep.

KPK menilai, praktik ini berpotensi merusak sistem pengadaan yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif.

“Yang dirugikan adalah masyarakat tentunya. Infrastruktur kualitasnya tidak bagus sehingga mudah rusak dan tidak bisa mendukung masyarakat,” kata Asep.

Kasus Pemerasan

Adapun kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Total, ada 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap itu, dua di antaranya telah dijerat sebagai tersangka, yakni Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Gatut diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut.

Modusnya, Gatut menggunakan surat resign tanpa tanggal yang ditandatangani pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen tersebut digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar tetap loyal.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah.

“Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai dijerat tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut.

Leave a Comment