Jelang haji 2026, ekspatriat tanpa izin dilarang masuk Makkah mulai 13 April

Photo of author

By AdminTekno

Musim haji telah menjelang, Arab Saudi pun mulai menerapkan peraturan haji untuk mencegah haji ilegal. Peraturan itu antara lain ekspatriat tanpa izin resmi dilarang memasuki Makkah mulai Senin, 13 April.

Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi musim haji yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri— yang membawahi keamanan dalam negeri — untuk menjamin keselamatan jemaah haji. Beberapa hari ke depan jemaah haji internasional mulai berdatangan ke Mekkah untuk menunggu puncak haji pada akhir Mei.

Aturan ini juga bertujuan memastikan ibadah haji berjalan lancar dan nyaman, dengan slogan “No Hajj Without a Permit” (Tidak ada haji tanpa izin).

Sesuai aturan baru, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau izin haji, atau izin kerja di tempat-tempat suci, yang diperbolehkan masuk ke Makkah, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (13/4).

Mereka yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan akan diputarbalikkan di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota Makkah.18 April Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi

Adapun Sabtu, 1 Zulkaidah (bertepatan dengan 18 April), ditetapkan sebagai hari terakhir bagi seluruh jemaah asing yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah untuk meninggalkan wilayah negara kerajaan itu

Otoritas Saudi juga akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk semua kategori, seperti warga negara, ekspatriat, dan warga negara Gulf Cooperation Council (GCC), selama periode 1 Zulkaidah (18 April) hingga 14 Zulhijah (31 Mei).

Aturan tersebut juga mencakup larangan masuk atau tetap berada di Kota Makkah bagi semua pemegang visa, apa pun jenis visanya, mulai 1 Zulkaidah, kecuali bagi pemegang visa haji.

Kementerian Dalam Negeri juga menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transformasi digital dan mempermudah prosedur.

Pelanggar Akan Disanksi

Kementerian Dalam Negeri mengimbau semua pihak untuk sepenuhnya mematuhi regulasi musim haji tahun ini. Ditekankan bahwa kerja sama dengan otoritas terkait akan berkontribusi pada keamanan dan keselamatan para jemaah.

Kementerian juga memperingatkan bahwa sanksi akan dikenakan terhadap para pelanggar aturan tersebut.

Leave a Comment