Anwar Usman pingsan usai prosesi purnabakti di gedung MK, ini penyebabnya

Photo of author

By AdminTekno

TRIBUNKALTIM.CO – Peristiwa tidak terduga terjadi usai prosesi purnabakti Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Mantan Hakim Konstitusi tersebut tiba-tiba mengalami penurunan kondisi fisik hingga akhirnya pingsan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian acara.

Prosesi purnabakti sendiri merupakan seremoni resmi yang menandai berakhirnya masa tugas seseorang dalam jabatan tertentu, dalam hal ini sebagai hakim konstitusi.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi dan dihadiri oleh para hakim aktif serta sejumlah pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman tampak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik. Ia bahkan sempat menyampaikan salam perpisahan kepada para hakim yang masih aktif bertugas.

Detik-detik Anwar Usman Pingsan di Gedung MK

Setelah acara resmi selesai, Anwar Usman terlihat berpamitan dan berjalan menuju pintu keluar ruang sidang menuju lobi gedung Mahkamah Konstitusi. Namun, situasi berubah secara tiba-tiba ketika kondisi fisiknya mendadak melemah.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ia sempat kehilangan keseimbangan sebelum akhirnya terjatuh dan pingsan.

Kejadian tersebut langsung mengundang respons cepat dari para hakim dan orang-orang yang berada di sekitarnya.

Mereka segera memberikan pertolongan awal sebelum Anwar Usman dibopong menuju ruang tunggu di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Di sana, tim medis yang telah bersiaga langsung memberikan penanganan.

Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kondisi darurat medis di lingkungan institusi negara, di mana tenaga medis disiapkan untuk mengantisipasi kejadian tak terduga selama acara resmi berlangsung.

Penyebab Pingsan: Kurang Tidur dan Belum Sarapan

Setelah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya membaik, Anwar Usman memberikan penjelasan terkait penyebab dirinya pingsan.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya menurun akibat kurang istirahat dalam beberapa waktu terakhir.

“Kurang tidur, sampai subuh begadang. Saya biasa lagi nonton podcast, kan habis pulang dari Bosnia. Tadi juga belum sempat sarapan,” kata Anwar Usman.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa faktor kelelahan menjadi penyebab utama.

Kurang tidur atau sleep deprivation adalah kondisi ketika seseorang tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yang dapat berdampak pada penurunan konsentrasi, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko pingsan.

Selain itu, belum sarapan juga dapat berkontribusi terhadap penurunan kadar gula darah (hipoglikemia), yaitu kondisi ketika kadar glukosa dalam darah berada di bawah normal.

Kondisi ini dapat menyebabkan tubuh lemas, pusing, hingga kehilangan kesadaran.

Kondisi Sebelum Pingsan Sempat Terlihat Prima

Anwar Usman terlihat dalam kondisi yang cukup baik. Ia mampu mengikuti seluruh rangkaian prosesi purnabakti tanpa menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan.

Dalam momen perpisahannya, ia juga sempat mengungkapkan perasaan emosional setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujarnya.

Ia menggambarkan perpisahan tersebut sebagai awal baru dalam kehidupannya.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan refleksi mendalam atas perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi.

Penanganan Medis dan Kondisi Terkini

Setelah dibawa ke ruang tunggu, Anwar Usman mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang berada di lokasi.

Penanganan awal biasanya meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar oksigen, serta kondisi umum pasien untuk memastikan tidak terjadi gangguan serius.

Beruntung, setelah mendapatkan perawatan, kondisi Anwar Usman berangsur membaik. Ia bahkan sudah dapat kembali memberikan keterangan kepada awak media terkait kejadian yang dialaminya.

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi yang dialami tidak bersifat permanen, melainkan lebih kepada respons tubuh terhadap kelelahan dan kurangnya asupan energi.

 Profil Anwar Usman

Anwar Usman merupakan laki-laki kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar Usman menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut.

Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984. Gelar S2 Anwar Usman diraih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada 2001.

Sedangkan gelar S3, Anwar Usman mendapatkankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010.

Karier di bidang hukum baru Anwar Usman mulai pada 1984, ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.

Pada tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. Ia pun lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Sepanjang berkiprah MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). 

Pada 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 April 2011.

Pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar Usman menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi, yang diusulkan Mahkamah Agung (MA).

Pada 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. Periode selanjutnya yakni 2016-2018, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK.

Selanjutnya pada 2 April 2018, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.

 Namun, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Anwar Usman Jelaskan Penyebab Pingsan Usai Purnabakti di MK: Kurang Tidur, Begadang sampai Subuh

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul  Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Pensiun Usai 15 Tahun Bertugas

Leave a Comment