BNNP gandeng Kemenkum NTB, memperkuat layanan hukum & P4GN

Photo of author

By AdminTekno

bali.jpnn.com, MATARAM – Kepala BNNP NTB Marzuki beserta jajaran menggelar audiensi dengan Kakanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat I Gusti Putu Milawati, Selasa (14/04).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah ini bertujuan memperkuat sinergi antara program Posbankum Kanwil Kemenkum NTB dengan program P4GN BNNP NTB melalui kolaborasi lintas lembaga.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyambut baik audiensi ini.

Ia menyampaikan bahwa target 1.166 Posbankum Desa/Kelurahan di NTB telah tercapai.

Dengan sinergi bersama BNNP NTB, layanan Posbankum dinilai akan semakin kuat dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat mendapat akses layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Kolaborasi dengan BNNP NTB ini memperluas manfaatnya — tidak hanya soal hukum, tetapi juga membentengi masyarakat dari bahaya narkoba. Ini sinergi yang nyata dan terasa langsung oleh masyarakat,” kata Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga menjelaskan bahwa kolaborasi awal yang dapat segera diwujudkan adalah pelatihan paralegal melalui Zoom bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Dalam pelatihan tersebut akan ditambahkan materi P4GN dalam kurikulumnya.

Ketua Tim Bidang P2M BNNP NTB Nur Rachmat menginformasikan bahwa saat ini telah terbentuk 49 Desa Bersinar di NTB, dengan keanggotaan dari Agen Pemulihan dan perangkat desa.

Seluruh pegawai BNN juga berperan sebagai fasilitator P4GN yang bertugas di desa sesuai domisili masing-masing.

Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan tiga langkah konkret yang perlu segera dilakukan.

Ketiganya, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), pembuatan video bersama yang dipublikasikan di media sosial, serta repost konten antarakun resmi kedua lembaga.

Ia juga mengusulkan agar Agen Perubahan pada Desa Bersinar diikutsertakan dalam keanggotaan Posbankum untuk dapat mengikuti pelatihan paralegal. (jpnn)

Leave a Comment