Duduk perkara yang bikin jubir KPK dilaporkan ke Polda dan Dewas

Photo of author

By AdminTekno

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis ’98, Faizal Assegaf, melaporkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dibuatnya karena merasa dituding terlibat dalam dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai yang sedang ditangani KPK.

Faizal mempersoalkan pernyataan Budi yang menyebutnya menerima fasilitas atau barang dari salah seorang tersangka dugaan korupsi di Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK,” kata Faizal kepada wartawan, Rabu (15/4).

“Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” tambah dia.

Barang-barang yang disebut disita KPK itu, menurut Faizal, secara sukarela diserahkan pihaknya. Dengan kata lain, tak ada istilah penyitaan.

“Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan, gerakan antikorupsi, menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai,” ucapnya.

Sementara itu, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Faizal. Ada beberapa barang elektronik yang disita penyidik.

“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik. Seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ucap Budi kepada wartawan.

Terkait barang tersebut, Faizal menyayangkan sikap KPK yang menggiring opini seolah PT Sinkos terlibat dalam dugaan rasuah tersebut.

“Padahal, pengembalian barang-barang elektronik bantuan pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para penyidik KPK. Tidak ada tekanan atas prinsip hukum yang memaksa dan mendesak,” ungkap Faizal.

Laporkan Jubir KPK ke Polda hingga Dewas

Kini, Faizal juga melaporkan Budi ke Dewas KPK hari ini. Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangannya membentuk opini di publik.

“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami,” jelas Faizal.

Terkait pelaporan ini, Budi enggan menanggapinya serius.

“Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Faizal juga telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Leave a Comment