UI bekukan status akademik 16 mahasiswa FH yang terlibat kasus pelecehan seksual

Photo of author

By AdminTekno

Universitas Indonesia (UI) membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

“Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (15/4).

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Tidak Bisa Ikut Seluruh Kegiatan Pendidikan

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Kampus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Dalam penanganan kasus ini, UI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan universitas.

UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak pun dijaga secara ketat selama proses berlangsung.

Erwin menambahkan, pihak kampus mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

“Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.

UI menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.

Leave a Comment