Pemerintah bebaskan bea masuk LPG dan bahan baku plastik

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah berupaya menjaga kinerja industri dan menahan lonjakan harga di tengah gangguan pasokan global. Salah satu kebijakan utamanya adalah membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi 0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas khusus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

“Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dan Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (27/4).

Airlangga menjelaskan Satgas tersebut akan bekerja secara terintegrasi melalui lima kelompok kerja, mulai dari perumusan strategi pertumbuhan, percepatan implementasi program, hingga monitoring dan evaluasi anggaran.

Salah satu keputusan penting adalah pemberian insentif bea masuk untuk LPG. Kebijakan ini diambil menyusul terganggunya pasokan nafta akibat konflik di Selat Hormuz yang berdampak pada industri petrokimia dalam negeri.

“Impor LPG biaya masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” jelasnya.

Dalam konteks ini, LPG digunakan sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta agar produksi industri tetap berjalan. Meski begitu, penggunaannya bersifat terbatas dan bergantung pada kesiapan fasilitas industri, sehingga lebih menjadi solusi sementara di tengah gangguan pasokan.

Selain LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk berbagai produk plastik seperti polipropilin, polietilen, LLDPE, dan HDPE selama enam bulan. Langkah ini diambil karena harga plastik global melonjak hingga 50-100 persen dan berpotensi menekan industri makanan dan minuman melalui kenaikan biaya kemasan.

“Seluruhnya diberikan biaya masuk 0 perswn, namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” kata Airlangga.

Airlangga menuturkan kebijakan serupa juga telah diambil negara lain seperti India. Sehingga Indonesia perlu menyesuaikan agar daya saing industri tetap terjaga dan harga produk tidak ikut melonjak.

Di sisi lain, pemerintah juga membenahi perizinan impor dan industri. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (Pertek), sementara Kementerian Perdagangan merevisi aturan terkait untuk meningkatkan transparansi dan kepastian proses.

Kemudahan juga diberikan pada perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta integrasi perizinan lahan melalui sistem OSS.

Terkait pasokan nafta, pemerintah masih mencari sumber alternatif dari sejumlah negara dengan target realisasi dalam waktu dekat.

“Targetnya sih sebetulnya kita harapkan bulan Mei, nanti kita lihat lagi,” ujar Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tekanan biaya produksi bisa ditekan, pasokan industri tetap terjaga, dan harga barang konsumsi tidak mengalami kenaikan signifikan.

Leave a Comment