
Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, Ashari.
Tersangka pelaku, kata Ali, mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan.
Ali melanjutkan, tersangka mengklaim sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Dia bilang, saat ini tersangka belum ditahan, namun pihaknya memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memutuskan untuk menyetop pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut.
Apabila pesantren itu dinilai tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan, maka penonaktifan permanen bisa dilakukan.
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menjabarkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren biasanya memiliki pola yang sama: kerap menolerir bentuk-bentuk pelecehan, menggunakan ajaran-ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali, dan minim pengawasan dari Kementerian Agama.
Bagaimana kronologi dan apa modusnya?
Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik.
Pada Sabtu (02/05) siang, kediaman Ashari yang berada di satu kompleks dengan pondok putri (santriwati) digeruduk oleh massa yang murka.
Ratusan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam potongan video yang beredar di media sosial tampak massa yang bercampur dengan warga sekitar menyorakinya dan mencacinya ketika digiring oleh anggota polisi.
Sebagian dari massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.
Puluhan santriwati yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu diduga menjadi korban kejahatan seksual tersangka.
“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron, kuasa hukum korban kepada Nugroho Dwi Putranto, wartawan di Jawa Tengah yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Senin (04/05).
Menurut Ali, dugaan kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu.
Hanya saja, penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung final lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.
“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang (korban). (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” kata Ali menduga.
Belakangan, dugaan perbuatan Ashari kembali mencuat setelah salah satu santriwati di sana berani bersuara.
Perempuan itu, menurut Ali Yusron, mengaku muak dengan perbuatan Ashari dan berharap keadilan berpihak kepada orang melarat seperti dirinya.
“Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu,” kata Ali.
Merujuk pengakuan korban, sambung Ali, perbuatan Ashari diduga sudah dilakoni sejak 2022. Ali menduga Ashari terpaksa harus “tiarap” pada 2024 lantaran muncul pelaporan.
Namun, tak menutup kemungkinan Ashari sudah menjadi predator anak sejak puluhan tahun lalu, klaim Ali.
“Korbannya para santriwati, kebanyakan pelajar MTs. Tiga tahun berturut-turut, gonta-ganti semaunya,” tutur Ali.
Ali menyampaikan, di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari disebut-sebut mencekoki para santriwati dengan doktrin menyesatkan. Menurut keterangan sejumlah santriwati, Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Sejumlah santriwati juga menyebut Ashari pernah mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Menurut Ali, Ashari menggunakan status yang dibuat-buat itu untuk melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap Ali.
Ali mengklaim Ashari tak segan melakukan intimidasi kepada santriwatri yang diincarnya jika kemauannya tidak dituruti.
“Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” kata Ali.
Ali menuturkan, sejumlah santriwati mengaku Ashari menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp saat tengah malam. Rumah Ashari berada satu kompleks dengan pondok putri atau santriwati.
“WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja, kebetulan bedeng dan kamar rumah sebelah kamar istrinya,” ujar Ali yang mengutip keterangan sejumlah santriwati.
Ali menduga kuat sejumlah orang terdekat di sekeliling Ashari mengetahui perihal dugaan kejahatan seksual tersebut.
“Bukan terlibat tapi mengetahui, saya yakin orang dalam bisa istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi tidak berani bercerita,” Ali kembali menduga.
Ali menyebut ada salah satu pengajar di Ponpes yang putrinya juga menjadi korban Ashari.
“Dia memilih diam, enggak berani. Alasannya takut dibongkar, malu semua. Dan harus taat,” kata Ali.
Ali juga mengklaim ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan pihak Ashari untuk menghentikan kasus pencabulan massal ini.
Ali yang aktif memproses hukum kasus ini mengaku sempat ditawari sejumlah uang yang nilainya terus meningkat. Tawaran pertama sebesar Rp300 juta. Namun karena tak digubris, nominalnya naik menjadi Rp400 juta.
“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap,” ungkap Ali.
Ali memutuskan tidak menerima uang karena dugaan perbuatan Ashari sudah tidak bisa ditolerir. Ali mengaku geram menyaksikan dampak psikis yang diderita para korban, terutama seorang korban yang ia dampingi saat ini.
“Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tidak ada ampun,” ucapnya.
“Saya minta dua pasal yaitu Pasal 418 tentang pencabulan dan 473 tentang perkosaan. Semoga saksi ahli menerima.”
Bagaimana status tersangka?
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan Ashari yang semula berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka pada 28 April lalu.
Penyidik yang melakukan gelar perkara akhir bulan lalu disebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” kata Jaka Wahyudi di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (04/05).
Menurut Jaka, pada Senin (04/05) Ashari resmi diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini, kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” kata Jaka.
Dijelaskan Jaka, tersangka memang belum ditahan. Namun, kepolisian memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.
Jaka juga mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Tapi, klaimnya, terkendala setelah ada proses penuntasan kasus melalui jalur mediasi.
“Pelaporan waktu itu tahun 2024, kami melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya. Namun dalam perjalanan ada kendala, dari pihak korban, orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan,” klaim Jaka.
“Sehingga ada beberapa saksi yang waktu itu menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak. Itu berdasarkan keterangan penyidik tahun 2024,” sambung Jaka.
Jaka berujar saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih mendalami dugaan jumlah korban yang dikabarkan mencapai 50 santriwati.
“Pelapornya baru satu. Belum mendapatkan keterangan itu. Sebenarnya korban sudah ada empat waktu itu, namun menarik keterangan.”
Apakah kasus-kasus di ponpes punya pola tertentu?
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya enam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Para pelakunya, menurut FSGI, didominasi oleh pimpinan ponpes.
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menjabarkan pondok pesantren yang menjadi “sarang” kekerasan seksual punya pola yang nyaris sama.
Pertama, kerap mewajarkan, menolerir, bahkan membiarkan tindakan-tindakan seperti memegang, memeluk, dan mencium para santri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa berujung pada kekerasan seksual.
“Seperti kasus di ponpes di Sumenep, kejadiannya sudah cukup lama, sejak 2017 sampai akhirnya baru-baru ini terbongkar. Itu artinya selama ini ada pemakluman-pemakluman dari sekitar,” ucap Imam Nahe’i kepada BBC News Indonesia, Senin (04/05).
Kedua, umumnya pengasuh pondok pesantren bermasalah itu mengajarkan hal-hal “berbau dukun atau mistis”.
“Jadi tidak mengajarkan yang sifatnya rasional. Misalnya yang di Jombang, sesungguhnya magic seperti menggunakan transfer pengetahuan melalui thoriqoh dan macam-macam.”
“Kemudian ada juga yang mengatasnamakan wali. Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka. Termasuk di Pati, kan ada mistis-mistisnya apalagi mengklaim sebagai wali,” sebutnya.
Ketiga, biasanya pondok pesantren tersebut memakai nama yang terdengar “aneh” dan tak lazim, serta masih baru berdiri.
“Perhatikan namanya, berbeda dengan pesantren yang sudah teruji dan besar. Kayak di Pati nama pondoknya Ndholo Kusumo, itu agak aneh bagi saya. Karena biasanya pesantren klasik itu memakai nama-nama yang mencerminkan dia sebagai sumber keilmuan…”
“Misalnya, Darussalam, salafiyah-salafiyah gitu dan biasanya kalau tidak menggunakan nama itu, popular dengan nama daerahnya semisal Lirboyo, Ploso, Sidogiri.”
Namun, menurut Imam Nahe’i, para calon santri atau santri yang baru masuk tidak menyadari pola tersebut. Malah, klaimnya, mereka kemungkinan tidak tahu sama sekali apa itu pelecehan dan kekerasan seksual akibat minimnya pengetahuan.
Bahkan, kekerasan verbal masih dianggap sebagai hal biasa alias bukan kekerasan di dunia pesantren.
“Saya kebetulan mengajar di pesantren, ada pesantren cukup besar dan saat saya bertanya kepada pengajar, mereka tidak paham apa itu kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau sudah ada penetrasi.”
“Kalau belum sampai situ, dianggap bukan kekerasan seksual, semacam dosa saja.”
Imam Nahe’i juga bilang meskipun Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, tetapi tetap saja “tidak bisa mengontrol pesantren”.
Musababnya, menurut dia, pesantren didirikan oleh tokoh-tokohnya sendiri, bukan pemerintah. Berbeda dengan perguruan tinggi negeri yang dinaungi oleh Kemendikti Saintek.
Itu mengapa, klaimnya, pelaporan bahkan perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren jadi sangat sulit. Bagi pesantren besar yang dinaungi oleh organisasi seperti NU dan Muhammadiyah atau NGO, mereka setidaknya memiliki jalur pengaduan formal.
Namun, untuk pondok pesantren yang dimiliki yayasan, bakal sebaliknya.
“Jadi agar pesantren punya aturan yang jelas, ada satgasnya, saya kira memang butuh didorong oleh Kemenag,” cetusnya.
“Selain itu, pengawasan dari Kemenag dan masyarakat kepada pesantren-pesantren yang baru tumbuh ini, harus lebih ketat.”
Bagaimana nasib Ponpes Ndholo Kusumo?
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka Ashari merupakan pendiri Ponpes Ndholo Kusumo. Pondok itu disebut telah mengantongi izin sejak 2021 dan mengasuh setidaknya 252 orang santri.
Rinciannya terdiri dari 112 putri, sisanya putra.
“Dari jenjang Raudhatul Athfal (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (SD), SMP, dan Madrasah Aliyah (SMA). Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama, tapi di bawah dinas karena ada SMP,” ujar Ahmad Syaiku.
Sejumlah santriwati, sambungnya, telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Meski begitu, Kemenag memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui opsi pembelajaran daring maupun pindah satuan pendidikan.
“Bagi yang akan melaksanakan ujian, akan tetap berjalan.”
Khusus bagi santri yatim piatu, mereka akan direlokasi ke sejumlah Lembaga seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip, Pati; Yayasan Yatama Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso; serta Yayasan Yatama Pati.
Usai kejadian itu terungkap, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan ponpes tersebut telah ditutup dan tidak diperbolehkan menerima pendaftaran siswa baru.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan penutupan pondok itu demi memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak.
Adapun penyetopan penerimaan siswa baru, akan berlangsung sampai seluruh permasalahan tuntas ditangani serta adanya kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, hingga tata kelola kelembagaan yang memenuhi standar.
Jika pesantren dinilai tidak memenuhi kriteria, maka penonaktifan permanen bakal dilakukan.
Selain merekomendasikan penyetopan pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku diberhentikan dan tak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan maupun pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
- Belasan santri diduga jadi korban kekerasan seksual pimpinan pesantren di Sumenep – Doktrin agama membuat korban tak berdaya
- ‘Kekerasan seksual di pesantren bukan dibesar-besarkan’ – Lebih dari 40.000 santri rentan mengalami kekerasan seksual
- Kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 43 santri di Agam – Korban mengalami ‘trauma mendalam’ dan stigma
- Dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa UI dan IPB – ‘Harus dijerat hukum demi efek jera dan penghilangan rape culture’
- Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – ‘Antara takut, malu, atau enggak tahu harus melapor ke mana’
- Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan?
- Grup inses di Facebook terbongkar, Indonesia disebut ‘pabrik konten pornografi anak’
- Dokter di Garut jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, korban diperkirakan lebih dari satu orang – ‘Saya merasa risih, USG berlangsung lama’
- Tujuh pemuda diduga memerkosa remaja perempuan di lokasi tanah milik Polres Belu, NTT – Mengapa bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman?
- Sejumlah remaja dituduh memperkosa siswi SMA di Jawa Tengah, polisi dituding lamban
- Hakim vonis bebas polisi yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak di Papua
- ‘Saya tidak mau ada korban lain’ – Kasus dugaan pelecehan seksual di Unhas, Satgas PPKS minta dosen terduga pelaku diberhentikan