
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut hukuman penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhamad Ilham Praditya.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama serta menyembunyikan mayat dan kematian korban.
“Terdakwa 1 terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat secara bersama-sama,” ujar Wasinton saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Atas perbuatannya, Serka Mochamad Nasir dituntut pidana berupa penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Heriyanto, dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara bersama-sama.
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Wasinton.
Untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, Oditur Militer menuntut hukuman penjara selama 4 tahun tanpa tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan.
Dalam pertimbangannya, Oditur Militer menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin memperoleh uang.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapat uang,” kata Wasinton.

Oditur juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Menurutnya, perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai dasar prajurit TNI, termasuk Sapta Marga, Sumpah Prajurit kedua, serta delapan wajib TNI poin ketujuh.
Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai mencoreng institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat mereka berdinas.
“Perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas,” ucap Wasinton.
Oditur juga menilai tindakan para terdakwa menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban. Disebutkan, istri korban kehilangan pendamping hidup, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan istri korban kehilangan pendamping dan keluarganya kehilangan seorang suami, dan anak-anaknya kehilangan seorang bapak atau ayah,” lanjutnya.

Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan keluarga korban. Oditur juga menilai para terdakwa lebih mementingkan mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Meski demikian, Oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Ketiga terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di Papua.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalankan tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Heriyanto dua kali bertugas, sedangkan Serka Frengky Yaru empat kali menjalani operasi di Papua.
Khusus terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, juga disebut mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Selain tuntutan pidana, Oditur Militer juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 40 juta, satu unit Toyota Calya hitam bernomor polisi G 1730 RO beserta kuncinya, serta sejumlah dokumen penyitaan dan visum et repertum korban.
Oditur meminta uang Rp 40 juta dikembalikan kepada saksi terkait, sementara kendaraan dan kunci mobil dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam perkara ini, para terdakwa juga dibebani biaya perkara. Serka Mochamad Nasir dan Serka Frengky Yaru masing-masing dibebankan biaya perkara Rp 15 ribu, sedangkan Kopda Feri Heriyanto sebesar Rp10 ribu.
Usai pembacaan sidang tuntutan, atas koordinasi dengan penasihat hukum, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi dan dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (21/5).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat M. Ilham Pradipta, Kepala KCP BRI Cempaka Putih, diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan keesokan harinya di persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan berat.
Pelaku utama kasus ini adalah sebuah sindikat pembobol rekening yang dipimpin oleh seorang pengusaha dan motivator berinisial DH (Dwi Hartono), serta melibatkan oknum TNI. Jumlah tersangka mencapai 15 orang.
Motifnya adalah upaya pemaksaan kerja sama untuk membobol rekening dormant (rekening pasif) nasabah BRI. Selama diculik korban mencoba melawan sehingga pelaku melakukan kekerasan kepadanya, korban pun meninggal dunia.