Demo DPR Ricuh: 22 Pendemo Positif Narkoba

Photo of author

By AdminTekno

Kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada periode 25-31 Agustus 2025, berujung pada pengamanan 337 orang. Dari ratusan massa yang diamankan tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi adanya temuan mengejutkan: 22 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kombes Ahmad David, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, menjelaskan rincian temuan tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/9) malam. “Dari 337 masyarakat yang diamankan, terdapat 22 orang yang urinenya positif mengandung narkoba,” ujarnya. David menambahkan, jenis narkoba yang terdeteksi bervariasi, meliputi methamphetamine, THC, hingga obat-obat keras lainnya.

Menyikapi temuan ini, David menegaskan bahwa para individu yang terbukti positif narkoba akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati demikian, penegakan hukum ini juga akan diiringi dengan upaya pemulihan. “Kami akan melakukan penyembuhan melalui proses rehabilitasi terhadap mereka, dengan harapan agar mereka dapat kembali pulih, baik secara sosial maupun medis,” jelasnya, menyoroti komitmen pihak kepolisian dalam mendukung pemulihan para pengguna narkoba.

Sebagai pengingat akan esensi demokrasi, demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak fundamental setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa dalam menjalankan hak tersebut, aksi demonstrasi seyogianya dilakukan secara damai. Demi kepentingan bersama dan ketertiban umum, hindarilah tindakan anarkis seperti penjarahan dan perusakan fasilitas publik, guna memastikan tujuan demonstrasi dapat tersampaikan dengan efektif tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Daftar Isi

Ringkasan

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu mengamankan 337 orang. Dari jumlah tersebut, 22 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa jenis narkoba yang terdeteksi bervariasi, termasuk methamphetamine, THC, dan obat keras lainnya. Para pengguna narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 KUHP dan akan menjalani proses rehabilitasi.

Leave a Comment