Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek senilai Rp 9,3 triliun. Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Menanggapi penyidikan tersebut, Google Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi pada Jumat (5/9), menekankan perannya sebagai penyedia teknologi yang bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk mendistribusikan produknya. “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” demikian pernyataan Google. Mereka menegaskan bahwa pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek dilakukan langsung dengan reseller dan mitra, bukan dengan Google. Google hanya berperan sebagai saksi dan akan terus berkolaborasi dengan Kejagung selama proses penyidikan.
Selain Nadiem Makarim, empat tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek). Kejagung menduga adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Penggunaan Chromebook, sistem operasi yang optimal dengan koneksi internet, dinilai tidak efektif di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), menjadi salah satu poin penting dalam dugaan penyimpangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah tuduhan tersebut dan menyatakan keyakinannya pada integritas serta kejujuran yang selama ini dipegangnya. Ia juga menegaskan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Ringkasan
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Google Indonesia menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan melalui reseller dan mitra, dan mereka berperan sebagai saksi serta akan berkolaborasi dengan Kejagung.
Selain Nadiem Makarim, tersangka lain meliputi pejabat Kemendikbudristek dan konsultan teknologi. Dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif di daerah 3T dan para tersangka dijerat dengan UU Tipikor. Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya.