Tunjangan DPRD: Fakta Tersembunyi yang Wajib Anda Tahu!

Photo of author

By AdminTekno

Polemik tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mencapai puluhan juta rupiah telah lama menjadi sorotan, bahkan memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Kini, perhatian publik beralih tajam pada besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai wilayah Indonesia.

Di Jakarta, sorotan terhadap fasilitas wakil rakyat ini semakin menguat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jakarta Pusat pada Kamis (4/9). Mereka menyoroti betapa besarnya tunjangan yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta, yang dinilai melampaui tunjangan anggota DPR RI. Aksi ini juga menjadi cerminan keprihatinan mahasiswa terhadap situasi nasional yang mereka anggap sedang menghadapi masalah-masalah serius.

DPRD DKI Jakarta

Sebagai ibu kota, tunjangan perumahan untuk anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta memang dianggarkan dalam jumlah yang signifikan. Besaran tunjangan ini bervariasi antara posisi pimpinan dan anggota parlemen daerah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan, angka ini sudah termasuk pajak. Sementara itu, setiap anggota DPRD DKI Jakarta berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Dasar hukum pemberian tunjangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan. Namun, penetapannya harus selalu memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

DPRD DI Yogyakarta

Anggota DPRD di berbagai wilayah juga mendapatkan tunjangan rumah dengan nilai puluhan juta rupiah, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tunjangan perumahan ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan perumahan di DPRD DIY:

  • Ketua DPRD: Rp 27.500.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 22.900.000
  • Anggota DPRD: Rp 20.600.000

Selain tunjangan perumahan, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024 (sebagai perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017) juga mengatur tunjangan transportasi. Rincian tunjangan transportasi di DPRD DIY adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 22.500.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 19.500.000
  • Anggota DPRD: Rp 17.500.000

Yudi Ismono, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, mengonfirmasi pada Kamis (4/9) bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD DIY belum mengalami perubahan. “Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi masih yang lama dan tidak ada perubahan,” jelas Yudi, menambahkan bahwa hal ini disebabkan belum dilakukannya penilaian ulang atau reappraisal.

DPRD Bali

Di Provinsi Bali, tunjangan perumahan juga menunjukkan angka yang fantastis, mencapai Rp 54 juta per bulan untuk Ketua DPRD dan Rp 37,5 juta per bulan untuk anggota. Tunjangan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017.

Rincian tunjangan perumahan berdasarkan pergub tersebut adalah:

  • Pimpinan atau Ketua DPRD: Rp 54 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 45,5 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp 37,5 juta per bulan

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan perumahan ini belum mencakup biaya-biaya operasional tambahan seperti mebel, belanja listrik, air, gas, maupun telepon. Selain itu, anggota DPRD Bali juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 24 juta per bulan, yang meliputi biaya sewa mobil, bahan bakar, dan jasa sopir.

DPRD Jawa Timur

Beralih ke Jawa Timur, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD di provinsi ini tercatat lebih dari Rp 57 juta per bulan, sementara anggota dapat menerima hingga Rp 49 juta per bulan. Tunjangan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Berikut adalah besaran tunjangan perumahan yang diberikan:

  • Ketua: Rp 57.750.000
  • Wakil Ketua: Rp 54.862.500
  • Anggota: Rp 49.087.500

Di samping tunjangan perumahan, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jawa Timur juga diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023. Setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 20.850.000 per orang setiap bulan, jumlah ini sudah termasuk pajak.

DPRD Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga memiliki regulasi yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.

Rincian besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
  • Anggota DPRD: Rp 47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)

Sementara itu, seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp 16.200.000 per bulan. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan ini ditentukan melalui penilaian oleh tim independen (appraisal) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seluruh pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.

DPRD Jawa Barat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tunjangan perumahan didefinisikan sebagai tunjangan bulanan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Tunjangan ini dibayarkan dalam bentuk uang.

Berikut adalah rincian tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Jawa Barat:

  • Ketua DPRD: Rp 71.000.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 65.000.000 per bulan
  • Anggota DPRD: Rp 62.000.000 per bulan

Jumlah tunjangan yang diterima ini akan dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tunjangan perumahan, pergub ini juga mengatur adanya tunjangan komunikasi intensif, yaitu uang bulanan yang diberikan untuk mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan komunikasi intensif ini adalah Rp 21.000.000 setiap bulan, juga dipotong pajak.

Tidak hanya itu, tunjangan transportasi pun dianggarkan untuk pimpinan dan anggota yang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan, dengan besaran Rp 17.500.000 per bulan bagi anggota DPRD, setelah dipotong pajak sesuai ketentuan.

Respons Atas Tunjangan DPRD

Menanggapi polemik dan tuntutan masyarakat, sejumlah perwakilan DPRD telah memberikan respons. Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, menyatakan komitmennya untuk merevisi anggaran tunjangan bagi anggota maupun pimpinan DPRD. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa anggaran tersebut tidak akan dicabut, melainkan hanya akan dikurangi nilainya, sesuai dengan tuntutan mahasiswa saat demonstrasi pada Kamis (4/9). “Kami pastikan kembali lagi ke masyarakat melalui advokasi dan sebagainya. Untuk revisinya kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya,” ujar Ima.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait perjalanan dinas ke luar negeri. “Itu (perjalanan dinas) pasti ditiadakan karena keputusan Mendagri. Semestinya begitu tidak ada,” katanya. Selain pembatasan perjalanan dinas, kenaikan tunjangan yang sempat menjadi wacana juga dipastikan tidak akan dilakukan.

Dari Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa selama kondisi ekonomi belum membaik, kebijakan kenaikan tunjangan tidak akan diberlakukan. “Dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan, apalagi situasi ekonomi belum baik,” kata Dedi pada Kamis (4/9). Dedi juga menambahkan bahwa selama kebutuhan dasar masyarakat terkait infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan belum terpenuhi secara optimal, kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat tidak akan terjadi.

Daftar Isi

Ringkasan

Artikel ini menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia, yang memicu sorotan publik dan demonstrasi. Tunjangan ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing daerah, dengan nilai yang bervariasi tergantung pada posisi dan daerah. Sebagai contoh, DPRD DKI Jakarta memiliki tunjangan perumahan tertinggi, sementara daerah lain seperti DIY, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat juga memberikan tunjangan dengan nilai yang signifikan.

Menanggapi polemik ini, beberapa perwakilan DPRD menyatakan komitmen untuk merevisi atau tidak menaikkan anggaran tunjangan, serta mengikuti instruksi terkait pembatasan perjalanan dinas. Gubernur Jawa Barat bahkan menegaskan tidak akan ada kenaikan tunjangan selama kondisi ekonomi belum membaik dan kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi. Beberapa DPRD berjanji akan mengembalikan dana tersebut ke masyarakat.

Leave a Comment