Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, telah mengakui penerimaan setoran lain selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Setoran tambahan ini terungkap di luar dari dugaan hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Selasa (9/9). Hal ini mengindikasikan bahwa lingkup kasus yang menjerat Noel terus berkembang.
Dari hasil pendalaman awal, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk renovasi rumah serta pembelian sebuah motor mewah Ducati Scrambler, yang kesemuanya diduga berasal dari hasil praktik pemerasan.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami penerimaan-penerimaan lain yang didapatkan oleh Noel. Oleh karena itu, Noel tidak hanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan pemerasan, tetapi juga Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Penggunaan pasal gratifikasi ini bertujuan untuk menjaring seluruh penerimaan ilegal yang tidak seharusnya diterima oleh seorang pejabat negara.
“Yang artinya penerimaan itu, penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang, yang tidak seharusnya diterima,” tegas Asep, menegaskan sifat ilegal dari penerimaan tersebut. Hingga saat ini, Immanuel Ebenezer belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penerimaan lain yang diungkap KPK.
Terima Uang Pemerasan Baru 2 Bulan Jabat
Sebelumnya, KPK telah mengindikasikan bahwa Noel mulai menerima uang hasil pemerasan hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Noel mengemban jabatan tersebut pada Oktober 2024. Permintaan uang diduga dilakukan pada November 2024, disusul dengan penerimaan dana pada Desember 2024.
Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (22/8) lalu, menyoroti peran Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang masuk ke Kemnaker pada tahun 2024. Alih-alih menghentikan praktik kotor di Kementerian, Noel yang baru menjabat justru disebut mengetahui adanya pemerasan tersebut, membiarkannya, bahkan turut meminta dan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Dalam perkembangan terkini, KPK juga telah menyita empat unit mobil dan satu motor Ducati milik Noel. Aset-aset ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya, menjadi bukti tambahan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Kasus pemerasan di Kemnaker ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, dan 11 di antaranya, termasuk Noel, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, KPK membeberkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung selama periode panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2024. Modus operandi yang digunakan adalah membuat biaya penerbitan sertifikat K3 menjadi sangat mahal, dengan dana yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat terkait.
Nilai kerugian negara akibat pemerasan ini tidak main-main, mencapai angka fantastis Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker menjadi pihak yang paling banyak menerima uang, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Sosok ini diduga kuat sebagai otak di balik skema pemerasan tersebut, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 untuk periode 2022 hingga 2025.
Uang hasil pemerasan yang diterima Irvian Bobby Mahendro diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, pembayaran uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Selain itu, Irvian juga diindikasikan menggunakan dana haram tersebut untuk membeli mobil mewah.
“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ujar Noel saat tiba di Gedung KPK mengenakan rompi oranye untuk diperiksa penyidik pada Selasa (2/9), menunjukkan penyesalannya di awal proses hukum.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel Ebenezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak. Kendati demikian, ia membantah telah di-OTT oleh KPK dan bahkan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan. Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kini ia telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.