Korupsi Haji: KPK Periksa Staf PBNU, Kejar Aliran Dana

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji, salah satunya dengan melayangkan panggilan kepada staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam seluk-beluk perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan kasus haji ini memiliki dua fokus utama. “Pertama, karena memang permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan yang menyangkut umat beragama, jadi proses peribadatan,” kata Asep kepada wartawan pada Rabu (10/9).

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pihaknya juga sedang serius menelusuri aliran dana korupsi haji. “Jadi kita sedang melakukan follow the money. Ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu, melainkan bagian dari prosedur standar KPK dalam mengungkap setiap perkara tindak pidana korupsi.

Hingga kini, Asep belum memberikan rincian mengenai kehadiran Syaiful Bahri dalam panggilan pemeriksaan tersebut, menandakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan secara intensif.

Perkara Korupsi Kuota Haji yang Mengguncang

KPK saat ini gencar melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Jokowi berhasil memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Diduga, informasi mengenai tambahan kuota haji ini segera direspons oleh asosiasi travel haji, yang kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagiannya. Mereka disinyalir berupaya agar jatah kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Indikasi awal menyebutkan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan ini secara merata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.

Keputusan kontroversial ini diduga kuat tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan erat antara SK tersebut dengan rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan jatah tambahan kuota haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag. Besaran setoran ini bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada skala travel haji itu sendiri. Uang tersebut diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian meneruskannya kepada oknum-oknum di Kemenag yang kini sedang diusut oleh KPK.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul karena perubahan alokasi dari kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang secara tidak langsung mengalihkan potensi dana haji negara dari jemaah haji reguler ke tangan pihak travel swasta.

Dalam upaya pengungkapan kasus besar ini, KPK telah melakukan berbagai langkah. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, mencakup rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Rumah-rumah tersebut diduga kuat dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji. Menanggapi upaya KPK ini, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan terhadap proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan guna mengungkap terang perkara ini.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa staf PBNU, Syaiful Bahri, untuk menelusuri aliran dana. Penyidikan ini berfokus pada penyelenggaraan ibadah haji dan penelusuran aliran dana korupsi, tanpa bermaksud mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu.

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus pada tahun 2024. KPK menduga adanya setoran dari travel haji ke oknum Kemenag, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Beberapa orang telah dicegah ke luar negeri dan sejumlah lokasi telah digeledah, serta penyitaan aset terus dilakukan.

Leave a Comment