Ferry Irwandi Tuduh Darurat Militer: TNI Geram!

Photo of author

By AdminTekno

Youtuber Ferry Irwandi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir setelah pernyataan-pernyataannya yang dianggap menyudutkan pihak militer memicu respons keras. TNI bahkan telah mempertimbangkan langkah hukum, mengadukan Ferry ke pihak kepolisian.

Dansat Siber TNI sebelumnya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait pasal yang mungkin dikenakan. Kepolisian menyebut konsultasi itu berfokus pada dugaan pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh Ferry. Namun, dari hasil konsultasi tersebut, polisi menilai bahwa TNI tidak dapat secara institusi melaporkan Ferry, merujuk pada adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan penelusuran Republika di akun Youtube Ferry, CEO Malaka Project tersebut diduga menyudutkan militer terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Ferry berpandangan bahwa tujuan di balik kerusuhan ini adalah untuk menciptakan kondisi Darurat Militer. “Mengapa dilakukan, karena dengan Darurat Militer banyak yang bisa dilakukan, dengan kekuasaannya mereka semakin melebar,” ujar Ferry dalam videonya.

Menurut Ferry, jika Darurat Militer diberlakukan, bukan hanya tindakan kekerasan dan pengamanan yang terjadi, melainkan juga penyitaan aset untuk kepentingan negara bisa dilakukan. Ia menambahkan, “Darurat Militer ini perlu aksi massa yang masif agar perlu ditetapkan menjadi Darurat Militer.” Ferry juga menawarkan cara “melawan” yang disebutnya lebih efektif, yaitu dengan “kesadaran,” bukan dengan kekerasan bersenjata.

Namun, klaim mengenai Darurat Militer ini telah dibantah tegas oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kemenhan menegaskan bahwa tidak ada usulan Darurat Militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR pada akhir Agustus lalu. “Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.

Frega menjelaskan bahwa pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Ia menegaskan bahwa biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal tersebut. “Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.

Pernyataan lain yang dinilai menyudutkan militer adalah ketika Ferry menunjukkan cuplikan video diskusi di salah satu televisi nasional. Dalam video tersebut, ia menyoroti rekaman yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI. “Di situ jelasnya, ya orang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Ferry. Ia lantas menirukan percakapan dalam video itu: “Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI,” dan dilanjutkan dengan, “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” ujar Ferry.

Kalimat tambahan “bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini” inilah yang kemudian dipertanyakan oleh sejumlah warganet. Kalimat tersebut dinilai tidak ada dalam video asli dan seolah menyudutkan TNI, menggambarkan militer sebagai bagian dari orkestrasi kerusuhan. Purnawirawan TNI Soleman Ponto turut menggugat kesimpulan Ferry, menjelaskan bahwa yang disebut di sana adalah “Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”

Tindak Pidana Ferry

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. CEO Malaka Project itu diduga melakukan provokasi hingga menyebarkan kebencian melalui media sosial yang mendiskreditkan TNI. Freddy mengungkapkan, pihak TNI telah berkonsultasi dengan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana ini pada Senin (8/9/2025).

Dalam konsultasi tersebut, TNI mendapati adanya dugaan upaya provokasi, fitnah, ujaran kebencian, serta disinformasi yang dilakukan oleh pegiat media sosial itu. “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).

Menurut Freddy, tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya merugikan pihak TNI. Lebih dari itu, tindakan orang yang kerap dianggap influencer itu juga disebut meresahkan masyarakat luas, bahkan berpotensi memecah belah persatuan, termasuk antara TNI dan Polri. Pihak TNI tetap akan menimbang langkah hukum yang bakal diambil. Meskipun ada Putusan MK yang membatasi pelaporan institusi, langkah hukum dinilai tetap bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy. Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional. “Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Freddy. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah, seraya meminta semua pihak untuk sama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ferry Pertanyakan Pencemaran Nama Baik

Menanggapi polemik ini, Ferry Irwandi mengaku tidak tahu-menahu mengenai pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama institusi TNI. Ia pun tidak keberatan apabila pihak TNI ingin melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian. “Sudah saya bilang di Instagram saya, kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silakan. Itu kan hak setiap orang,” kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Meski begitu, Ferry mengaku heran apabila TNI ingin melaporkan dirinya terkait kasus pencemaran nama baik, mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memperbolehkan pelaporan oleh institusi terkait pencemaran nama baik. “Saya cuma heran saja bukannya sudah ada aturan MK,” ujarnya. Ketika kembali ditanya terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama TNI, Ferry berdalih tidak tahu dan justru mempertanyakan pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukannya. “Saya enggak tahu apa-apa. Tanya ke mereka lah,” ujar pegiat media sosial itu.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI Brigjen JO. Sembiring terhadap Ferry Irwandi. IPW menilai aduan itu tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum. “Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Rabu (10/9/2025).

Sugeng menjelaskan, kritik yang disampaikan Ferry Irwandi termasuk hak menyatakan pendapat di muka umum. Apabila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI seharusnya diajukan melalui mekanisme UU PERS. Lebih lanjut, berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi. “Berdasarkan putusan MK, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE,” ujar Sugeng menegaskan.

Daftar Isi

Ringkasan

Youtuber Ferry Irwandi menuai sorotan setelah pernyataannya yang dianggap menyudutkan TNI. TNI mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, namun polisi merujuk Putusan MK yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Ferry menuding tujuan kerusuhan untuk menciptakan kondisi Darurat Militer, yang dibantah tegas oleh Kemenhan.

TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry berupa provokasi dan penyebaran kebencian melalui media sosial. IPW mendesak polisi menghentikan proses hukum terhadap Ferry, karena aduan tidak memiliki dasar hukum sesuai Putusan MK. Ferry sendiri mengaku tidak tahu mengenai pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik TNI.

Leave a Comment