Kita Tekno – , JAKARTA — Besaran tunjangan perumahan bagi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Pasalnya, tunjangan perumahan yang diterima mereka setiap bulannya mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Sekretaris DPRD Provinsi Jakarta Augustinus mengatakan, penyesuaian besaran tunjangan perumahan itu bakal dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, aturan terdapat sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.
“Pak Ketua kita selaku anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) mau audiensi ke Pak Menteri (Dalam Negeri), bersama Ketua ADPSI. Saya belum tahu jadwalnya, besok atau Senin,” kata dia, Kamis (11/9/2025).
Menurut Aga–sapaan Augustinus, penyesuaian besaran tunjangan perumahan itu nantinya tidak hanya dilakukan untuk DPRD Provinsi Jakarta. Pasalnya, setiap anggota dan pimpinan DPRD tingkat provinsi menerima tunjangan perumahan setiap bulannya.
Bahkan, ia menilai, besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta bukan yang paling tinggi di Indonesia. Besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) disebut berada di atas nilai yang diterima para wakil rakyat di Jakarta.
“Yang tertinggi itu kan bukan di DKI, tertinggi itu kan pertama di Jawa Tengah. Jawa Tengah itu sampai 79 juta, kita 78 juta,” ujar dia.
Karena itu, ADPSI berencana melakukan audiensi dengan Mendagri soal besaran tunjangan perumahan. Dengan begitu, regulasi yang nantinya dibuat dapat diberlakukan secara nasional.
Aga mengatakan, penurunan besaran tunjangan perumahan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, menurut dia, terdapat regulasi yang mengikat soal pemberian tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD.
“Karena kan selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin melakukan pertemuan secar tertutup dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Rabu (10/9/2025). Usai pertemuan, Khoirudin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembahasan dalam pertemuan itu, termasuk soal isu tunjangan perumahan.
Sementara itu, Pramono mengaku akan membuka ruang untuk melakukan diskusi dengan legislatif untuk membahas soal urusan tunjangan perumahan. Meski demikian, kewenangan untuk penyesuaian itu dinilai ada di DPRD Provinsi Jakarta.
“Tentunya dalam hal seperti ini, (kami) membuka ruang berdiskusi kita lakukan, tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu,” kata dia, Kamis.
Diketahui, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepgub itu, dikutip Republika.