
Kita Tekno: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tolak Tegas Vonis 9 Tahun Penjara, Kirim Pesan Menohok ke Anak Nikita Mirzani.
Kabar mengejutkan datang dari kasus hukum seleb TikTok Vadel Badjideh. Setelah menjalani proses persidangan, ia divonis 9 tahun penjara atas dugaan kasus persetubuhan dan aborsi yang menyeret korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara lugas menyatakan bahwa tindakan Vadel telah melanggar norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim menggarisbawahi cara Vadel menutupi kesalahannya. “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” terang hakim.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan ketidaksetujuannya. Ia tak hanya menolak vonis 9 tahun penjara bagi kliennya, namun juga melayangkan pesan tajam yang ditujukan kepada LM, anak Nikita Mirzani.
Pernyataan keras Oya Abdul Malik terkuak melalui unggahan di akun Instagram @lambehofficial pada 3 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut, Oya menyinggung adanya fitnah luar biasa yang dialamatkan kepada kliennya. Ia bahkan tak segan-segan menantang pihak-pihak yang dinilainya telah menghujat Vadel, termasuk jaksa dan polisi, untuk bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di akhirat kelak.
“Jadi semua orang yang sudah ikut menghujat, jaksa yang menuntut mengada-ada, polisi yang sudah memaksakan ini, selamat tanggung jawab di akhirat atas fitnah yang luar biasa ini, ini luar biasa,” ujar kuasa hukum Vadel dengan nada menohok.
Tak hanya sampai di situ, Oya Abdul Malik juga menyampaikan kritik pedas kepada LM dan ibunya, Nikita Mirzani. Dengan tegas, ia menyinggung soal karma yang menurutnya akan segera menuai apa yang telah ditabur.
“Dan yang saya bingung Lolly ini dibuang akhirnya, kasihan, dari sana udah dilepas, diumumkan sama ibunya bahwa dia bukan anak saya, tiba-tiba heboh jemput, lebam-lebam menurut ahli forensik, jpu lebam-lebam itu disebabkan saat dia dijemput paksa ditarik-tarik,” ungkap Oya, merujuk pada kondisi LM. Ia melanjutkan, “Lolly saat ini usia kamu sudah 18 tahun, sudah dewasa sudah bisa menentukan nasib hidup kamu. Tapi saya yakin, karmanya gak lama, akan menuai apa yang kalian tabur,” pungkasnya.
Mimpi Buruk Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Dulu Salahkan Anak Nikita Mirzani hingga Sesumbar Tak Bakal Dipenjara!
Ucapan menohok dari kuasa hukum Vadel Badjideh ini sontak memicu beragam reaksi dari warganet. Kolom komentar di media sosial pun ramai dipenuhi kritik terhadap sikap sang pengacara.
“Iya anggap aja anak kamu digituin Vadel, apa kamu mau ikhlas? Gitu aja logikanya,” tulis salah satu akun warganet, @tag*, menyuarakan sentimen umum.
“Karena yang dihamili gadis di bawah umur. Hamil dan disuruh aborsi itu kan bentuk kejahatan,” tambah akun @hell*, menegaskan pandangan hukum.
Senada, akun @ibu*** turut berkomentar, “Salah dia sendiri sudah hamilin anaknya orang enggak tanggung jawab malah nyuruh aborsi. Ini berlaku di semua negara, bukan di Indonesia aja ya, debay lawyer harusnya paham.”
Melansir laporan Kompas.com, Vadel Badjideh memang divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” demikian putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menjelaskan konsekuensi apabila denda tidak dapat dibayar, yakni “Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sempat membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Vadel. Vadel dinilai telah melanggar norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Ia melanjutkan, “Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya.” Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa “Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” menjadi poin penting yang memberatkan vonis.(*)
Vadel Badjideh Divonis 9 tahun Penjara, Hotman Paris Sindir Cara Kerja Razman Nasution: Salah Strategi di Awal!