Kliennya Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Cium Adanya Unsur Pribadi

Photo of author

By AdminTekno

Tuntut Kliennya 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Curigai Adanya Unsur Pribadi dalam Tuntutan JPU.

Tuntutan pidana 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap artis Nikita Mirzani baru-baru ini menuai respons keras dari tim kuasa hukumnya. Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan terindikasi kuat adanya unsur pribadi. Menurut Usman, tuntutan JPU tersebut justru sarat emosi serta tidak berpijak pada logika dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Usman Lawara menegaskan bahwa tuntutan jaksa itu lebih merupakan tuntutan yang emosional, alih-alih mengedepankan penegakan hukum dan fakta-fakta yang ada selama persidangan. Ia bahkan menyinggung bahwa tuntutan berat tersebut terkesan membawa unsur pribadi dari pelapor, yakni dokter Reza Gladys, seolah-olah dijadikan ajang pembalasan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti banyaknya fakta penting yang tidak diuraikan secara lengkap dalam tuntutan jaksa. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah bagaimana awal mula Reza Gladys dapat berkomunikasi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani yang juga turut ditahan dalam kasus ini. Usman mengkritik bahwa detail mengenai interaksi awal ini, yang seharusnya menjadi dasar, justru terabaikan.

Fakta lain yang diungkap Usman adalah keberadaan rekaman percakapan antara Reza Gladys dan Mail. Dalam rekaman tersebut, justru terekam jelas bahwa Reza Gladys-lah yang meminta bantuan kepada Nikita Mirzani melalui Mail untuk memulihkan nama baiknya. Reza Gladys secara eksplisit menyatakan, “Mail, tolong bagaimana caranya supaya nama saya bisa diperbaiki lagi oleh Nikita. Karena nama saya sudah rusak karena direview oleh dokter,” demikian penuturan Usman yang mengutip rekaman tersebut.

Berdasarkan bukti rekaman tersebut, Usman Lawara menegaskan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, tidak seharusnya menghadapi tuntutan 11 tahun penjara. Ia membantah tuduhan pemerasan, dengan argumentasi bahwa Reza Gladys sebenarnya datang meminta pertolongan kepada Nikita Mirzani melalui Mail untuk memperbaiki citra dirinya, bukan sebagai korban. “Jadi, ia datang meminta pertolongan kepada Nikita untuk dibantu mengembalikan nama baiknya,” pungkas Usman, menekankan inti pembelaan mereka.

Menutup pernyataannya, kuasa hukum Nikita Mirzani berharap agar majelis hakim dapat meninjau perkara ini secara objektif. Dengan berpegang pada kewenangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, ia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, jauh dari pengaruh emosi atau unsur pribadi.

Leave a Comment