MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap aturan pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengharuskan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

“Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Kamis (16/10/2025).

Dalam amar putusan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun setelah pembacaan putusan. 

Menurut pandangan Mahkamah  pembentukan lembaga independen tidak lepas dari banyaknya intervensi kepentingan politik maupun pribadi kepada pegawai ASN yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas para pegawai. 

Lembaga independen juga diperuntukkan sebagai penyeimbang pengawas di luar pembuat pelaksana kebijakan untuk memastikan sistem merit berjalan optimal.

“Guna memastikan Sistem Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN,” ujar Hakim MK, Guntur.

Perintah pembentukan ini sekaligus mewujudkan undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akintabel. Selain itu, menjaga kemandirian ASN serta melindungi karir pegawai ASN. 

Dia menuturkan adanya lembaga independen turut membantu manajemen dan tata kelola ASN menjadi lebih baik.

: PDIP Kaji Lebih Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pemisahan Pemilu

Leave a Comment