Artis Nikita Mirzani tak kuasa menahan luapan emosi dan kegeramannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10) lalu. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dalam naskah pembelaannya, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan bahwa kasus hukum yang menimpanya adalah sebuah rekayasa yang didalangi oleh pihak Reza Gladys dan dugaan keterlibatan oknum aparat tertentu. Ia juga menyoroti beragam kejanggalan yang ia temukan sepanjang rentetan proses hukum yang telah berjalan.
Puncak dari kegeraman Nikita adalah kenyataan pahit bahwa kasus ini telah merenggut kebersamaannya dengan buah hatinya selama delapan bulan lamanya. Pengalaman mendekam di balik jeruji besi diungkapkannya dengan getir. “Selama kurang lebih 8 bulan ini saya mendekam dalam penjara, saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang zalim dari anak-anak saya, dari keluarga saya, dari teman, sahabat saya dengan cara-cara keji,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kondisi memilukan buah hatinya yang beberapa kali harus menjalani perawatan di rumah sakit selama ia menghadapi proses hukum yang bermula dari laporan Reza Gladys tersebut. Ia merasakan kepedihan mendalam karena tak bisa mendampingi sang anak di masa-masa sulit itu. “Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi yang kemarin alhamdulillah saya diizinkan oleh Bapak Hakim, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak berada di dekat anak saya untuk menemaninya,” ujarnya pilu.
Nikita juga merasa telah diperlakukan tidak adil oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya. Dalam kondisi tertekan ini, ia mengaku kini hanya bisa menggantungkan seluruh harapannya kepada majelis hakim yang ia anggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi. “Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara lugas menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys serta TPPU. Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita.
Dakwaan yang menjerat Nikita mencakup tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana yang ia terima dari Reza. Perbuatan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alternatif dakwaan lainnya adalah Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ringkasan
Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya. Ia mengklaim kasusnya adalah rekayasa dan menyoroti kejanggalan proses hukum, terutama karena terpisah dari anak-anaknya selama delapan bulan dan tidak bisa mendampingi mereka saat sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU. Nikita didakwa melanggar UU ITE dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.