Mengerikan! Pria Mabuk Aniaya Driver Ojol di Bantul, Ini Tampangnya

Photo of author

By AdminTekno

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul telah menetapkan seorang pria berinisial IGS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Insiden ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Budi Febriyanto (35 tahun), yang menjadi korban pembacokan.

IGS secara resmi diperkenalkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Bantul pada hari Jumat, 17 Oktober. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari perselisihan sepele.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IGS saat itu dalam pengaruh alkohol dan berniat mengantar pulang teman wanitanya. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh teman wanitanya yang justru memilih untuk memesan ojek daring sendiri,” terang AKP Achmad Mirza. Penolakan ini memicu pertengkaran hebat di antara mereka. Ketika melihat ojek daring yang menjemput, IGS merasa tersinggung, yang kemudian melatarbelakangi tindakannya.

Penganiayaan terhadap driver ojol ini terjadi pada Rabu malam, 15 Oktober, di kawasan Serut, Kapanewon Palbapang, Kabupaten Bantul. Budi Febriyanto, yang sedang menjalankan tugasnya, awalnya menerima pesanan Go Ride. Namun, sesampainya di titik penjemputan, ia malah diusir dan dimaki-maki oleh IGS, bahkan diminta untuk membatalkan pesanannya.

Budi kemudian berbalik arah, namun upayanya untuk pergi dihentikan secara paksa oleh IGS di daerah Jopaitan. Di sinilah puncak insiden terjadi. “Tersangka IGS kemudian mengayunkan celurit ke arah kepala korban, beruntung mengenai helm yang dikenakan Budi,” jelas Mirza. Tidak berhenti sampai di situ, IGS juga memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengakibatkan memar pada tubuh korban.

Di hadapan petugas, IGS mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia beralasan bahwa emosinya memuncak karena tersinggung dengan perkataan Budi, yang saat itu mengatakan, “‘Tidak ngurus kamu, saya cuma jalanin tugas (sebagai driver)'”. IGS juga mengakui bahwa celurit yang digunakannya adalah miliknya sendiri. “Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” ujar IGS.

Atas perbuatannya ini, IGS kini terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang menambah daftar jeratan hukum bagi tersangka.

Daftar Isi

Ringkasan

Seorang pria berinisial IGS (27) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Budi Febriyanto (35) di Bantul. Insiden terjadi ketika IGS, dalam pengaruh alkohol, merasa tersinggung karena teman wanitanya memilih memesan ojek online daripada diantar olehnya.

IGS menganiaya korban dengan celurit dan tangan kosong setelah korban menolak permintaannya untuk membatalkan pesanan. Atas perbuatannya, IGS terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Leave a Comment