Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Penilapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya. Keputusan ini terkait dengan dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang mencuat pada tahun 2023. Saat pencopotan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat Jaksa Agung terhadap adanya kelalaian yang terbukti. “Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ungkap Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Ia menambahkan bahwa pencopotan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak jaksa yang terbukti bermasalah.

Mengenai kemungkinan Iwan Ginting mengajukan banding atas putusan tersebut, Anang tidak memberikan penjelasan detail. Namun, ia memastikan bahwa setiap jaksa yang dijatuhi sanksi etik memiliki hak untuk mengajukan keberatan. “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” jelas Anang, menggarisbawahi prosedur yang berlaku dalam penegakan kode etik di lingkungan Kejaksaan.

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam skandal penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit terjadi ketika ia menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Kasus ini semakin terkuak dengan terungkapnya peran mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Azam Akhmad Akhsya memperoleh uang sebesar Rp11,7 miliar dari hasil gratifikasi. Uang tersebut ia sebut sebagai “uang pengertian” yang diminta dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat eksekusi perkara berlangsung. Rincian penerimaannya mencakup Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Lebih lanjut, berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) merinci bahwa Azam membagikan uang hasil gratifikasi tersebut kepada sejumlah individu, termasuk Iwan Ginting. Diketahui, Iwan Ginting menerima langsung uang senilai Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023. Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Sunarto, yang kala itu menjabat sebagai mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, semakin menguatkan indikasi adanya praktik yang tidak berintegritas di tubuh penegak hukum.

Leave a Comment