Adik dari aktor Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengungkapkan kekecewaannya terkait pemindahan sang kakak ke Lapas High Risk Nusakambangan. Pemindahan tahanan tersebut disayangkan karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
“Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dulu dikasih tahu,” tutur Aditya Zoni di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Mendapati informasi pemindahan kakaknya dari pemberitaan media, Aditya Zoni sontak mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Namun, setibanya di sana, petugas menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada pihak keluarga. Pernyataan ini lantas dibantah tegas oleh Aditya. “Saya bilang dong, ‘Mana? Saya enggak, saya enggak menerima.’ Maksudnya enggak bisa begitu dong SOP-nya,” ucap Aditya, mempertanyakan prosedur yang berlaku.
Aditya menekankan pentingnya komunikasi dua hingga tiga hari sebelum pemindahan dilakukan. “Seharusnya keluarganya dulu tahu nih 2 hari atau 3 hari sebelum diterbangkan tuh harus tahu keluarganya kan. Itu SOP-nya,” imbuhnya, menegaskan bahwa prosedur standar seharusnya mengutamakan informasi kepada keluarga.
Senada dengan kekecewaan keluarga, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyuarakan hal serupa. Menurut Jon, keluarga adalah pihak pertama yang seharusnya mendapatkan informasi krusial mengenai pemindahan tahanan. “Yang utama itu sebenarnya itu kan memang keluarga. Karena kan penahanan orang pasti ada tembusan ke keluarga,” ungkap Jon.
Jon sangat menyayangkan kelalaian ini dari pihak aparat penegak hukum, terutama karena hal ini bersinggungan langsung dengan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM). “Itu wajib, itu kan HAM. HAM dalam suatu penyidikan. Nah, itu pun diatur di Perkap Kapolri juga kalau untuk tahanan polisi. Nah, kalau tahanan kejaksaan, itu kan itu pasti diatur di Juknisnya Kejaksaan Agung,” jelas Jon, merujuk pada regulasi yang seharusnya melindungi hak-hak tahanan dan keluarganya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah melakukan pemindahan Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya ke Nusakambangan.
Pemindahan para tahanan, termasuk Ammar Zoni, dilaksanakan pada dini hari Kamis (16/10). Operasi ini melibatkan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dibantu anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni sendiri dilaporkan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.