Penggerebekan Apartemen Cisauk: BNN Bongkar Pabrik Sabu, 2 Ditangkap

Photo of author

By AdminTekno

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disulap menjadi rumah produksi narkotika jenis sabu berhasil digerebek. Dalam operasi yang sigap tersebut, dua individu berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.

Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, IM memiliki peran vital sebagai “koki” atau peracik sabu, sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi barang haram tersebut. Yang mengejutkan, keduanya ternyata merupakan residivis dalam kasus narkotika serupa, menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (18/10).

Pengungkapan kasus produksi sabu di apartemen ini merupakan buah kerja sama yang erat antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komjen Pol Suyudi menuturkan, proses ini diawali dengan serangkaian pengintaian dan observasi intensif yang memuncak pada Jumat, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 15.24 WIB, di sebuah unit apartemen. Lokasi persisnya berada di lantai 20, yang dijadikan markas operasional sindikat tersebut.

Dari lokasi rumah produksi narkotika itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Sebanyak 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat berhasil diamankan. Selain itu, berbagai bahan kimia yang esensial dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu turut disita, menjadi bukti tak terbantahkan atas kegiatan ilegal ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah beroperasi selama enam bulan, dengan perkiraan keuntungan fantastis mencapai sekitar Rp 1 miliar. Komjen Pol Suyudi menjelaskan bahwa bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh para pelaku melalui pembelian secara daring. Metode produksi yang mereka gunakan cukup licik, yakni dengan mengekstrak 15.000 butir obat-obatan asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.

Dalam aspek pemasaran, kelompok ini memanfaatkan kecanggihan teknologi, khususnya telepon genggam. Mereka menggunakan sarana komunikasi ini untuk mengatur jadwal penempatan barang (sistem ranjau) hingga pertemuan langsung dengan pembeli untuk menyerahkan narkotika. Modus operandi ini menunjukkan adaptasi jaringan narkotika terhadap perkembangan zaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut menetapkan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, bahkan hingga hukuman mati, sebuah peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Daftar Isi

Ringkasan

BNN menggerebek sebuah apartemen di Cisauk yang dijadikan pabrik sabu dan menangkap dua orang residivis, IM sebagai peracik dan DF sebagai pemasar. Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai, dilakukan setelah pengintaian intensif di lantai 20 apartemen.

Petugas menyita 1 kg sabu cair dan padat, bahan kimia, dan peralatan laboratorium. Pelaku mengaku telah beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1 miliar dengan mengekstrak ephedrine dari obat asma. Mereka menggunakan telepon genggam untuk pemasaran dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Leave a Comment