Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Aset berharga ini diduga kuat diperoleh dari hasil kejahatan yang kini tengah diusut secara mendalam.
Langkah penyitaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari skandal korupsi tata kelola minyak mentah.
“Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berhasil melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang kepada awak media pada Sabtu (18/10).
Anang merinci, rumah mewah yang menjadi objek penyitaan ini berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, aset berharga seluas 557 meter persegi ini berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 yang tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Mohamad Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung itu menegaskan, “Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.”
Meski nilai perkiraan aset yang disita belum dapat dipastikan, berdasarkan foto yang diterima, rumah tersebut menampilkan arsitektur modern yang didominasi cat berwarna putih, berpadu apik dengan sejumlah ornamen berwarna cokelat.
Bangunan bertingkat ini juga terlihat cukup asri dengan sentuhan banyak tanaman hijau di sekitarnya. Anang menambahkan, “Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah.” Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Riza Chalid terkait penyitaan asetnya ini.
Kasus Riza Chalid
Penyitaan aset ini menambah daftar panjang jeratan hukum bagi Mohamad Riza Chalid. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Status DPO tersebut resmi diterbitkan per tanggal 19 Agustus 2025, menyusul ketidakhadiran Riza Chalid yang mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan sebagai buronan, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Penyidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melilitnya. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah berhasil menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Armada mewah ini meliputi berbagai merek premium seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy.
Tak hanya itu, Kejagung sebelumnya juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang terletak di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Properti seluas 6.500 meter persegi itu diketahui berdiri di atas tiga sertifikat terpisah yang tercatat atas nama perusahaan.
Adapun Mohamad Riza Chalid sendiri pertama kali dijerat sebagai tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas dugaan perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Mohamad Riza Chalid mengenai seluruh kasus yang menjeratnya.