Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Photo of author

By AdminTekno

Pihak Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Konfirmasi status tersangka tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, yang menjelaskan bahwa penetapan dilakukan pada minggu lalu, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10).

Dengan status barunya sebagai tersangka, Lisa Mariana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian pada Senin (20/10). Surat pemanggilan resmi telah dilayangkan kepada Lisa, dan pihak kepolisian berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sendiri bermula dari serangkaian klaim kontroversial yang dilontarkan Lisa Mariana melalui platform media sosial. Ia secara terbuka menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil, sebuah pernyataan yang sontak menimbulkan kehebohan publik dan memicu dugaan perselingkuhan yang luas.

Merespons klaim yang dinilai merugikan nama baiknya tersebut, Ridwan Kamil tidak tinggal diam. Ia kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini secara resmi tercatat pada tanggal 11 April 2025.

Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, proses penyelidikan melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pelaksanaan tes DNA. Tes ini dilakukan terhadap Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Hasil pemeriksaan DNA secara tegas menunjukkan bahwa anak berinisial CA yang disebut-sebut tersebut bukanlah anak kandung biologis Ridwan Kamil. Pihak kepolisian menegaskan, sampel DNA keduanya tidak identik, membantah klaim awal yang beredar.

Leave a Comment