
Sebuah insiden yang melibatkan seorang pengunjung dan komunitas fotografer di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik secara luas. Kejadian ini bermula pada Kamis (16/10), ketika seorang pengunjung yang tengah berolahraga dan mengambil gambar di area taman ditegur oleh anggota komunitas fotografer.
Melalui unggahan di media sosial yang kemudian viral, pengunjung tersebut mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membayar sebesar Rp 500 ribu. Pembayaran ini disebut sebagai syarat agar dirinya dapat ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park, sebuah taman kota seluas 7,3 hektar yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi kejadian yang menjadi sorotan tersebut, Kasi Taman Kota Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, segera memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa pihak pengelola taman tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan fotografi atau mewajibkan pungutan biaya tertentu di area taman. “Dari pihak dinas dan teman-teman di lapangan tidak ada larangan ataupun izin khusus terkait kegiatan fotografi di Tebet Eco Park,” ujar Dimas saat dihubungi kumparan pada Senin (20/10).

Dimas lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak pengelola telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti insiden ini. Mereka telah menegur dan memanggil komunitas fotografer yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Proses ini bahkan telah dilakukan sebelum insiden tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berita. “Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media,” tambahnya.
Sanksi yang diberikan kepada komunitas tersebut, menurut Dimas, masih sebatas pemanggilan, klarifikasi, dan teguran. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di Tebet Eco Park mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait, sehingga tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan penggunaan ruang publik.
Penjelasan Komunitas Fotografer: Buat ID Card dan Rompi
Dari pihak komunitas fotografer, penjelasan mengenai pungutan Rp 500 ribu yang sempat ramai pun terungkap. Mereka menegaskan bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan yang berasal dari pengelola taman, melainkan murni merupakan kesepakatan internal di antara anggota komunitas itu sendiri.
Seorang perwakilan komunitas menjelaskan bahwa biaya Rp 500 ribu itu merupakan pembayaran di awal khusus bagi anggota baru. Dana tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk dua keperluan utama: pembuatan kartu identitas (ID card) dan rompi, yang menelan sekitar Rp 250 ribu. “Sisanya Rp 250 ribu itu digunakan untuk uang kas. Uang kas itu digunakan untuk Jumat Berkah setiap akhir bulan dan itu memang tidak ada sangkut pautnya terhadap pengelola ataupun satpam Tebet Eco Park. Itu kesepakatan kita bersama, komunitas fotografer,” jelasnya melalui rekaman suara yang disampaikan oleh pengelola Tebet Eco Park.
Sementara itu, pengunjung yang sempat ditegur menyatakan penolakannya terhadap permintaan pembayaran tersebut. Baginya, kegiatan fotografi di ruang publik seharusnya dapat dilakukan secara bebas dan tidak diatur atau dibatasi oleh komunitas tertentu. Mengakhiri insiden ini, Pengelola Tebet Eco Park mengimbau seluruh komunitas maupun pengunjung untuk senantiasa mematuhi ketentuan penggunaan ruang publik sesuai peraturan dinas. Mereka juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan tidak resmi atau pembatasan kegiatan yang bersifat pribadi, demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kebebasan bersama di taman kota kebanggaan Jakarta ini.
Ringkasan
Seorang pengunjung Tebet Eco Park mengeluhkan adanya permintaan pembayaran Rp 500 ribu oleh komunitas fotografer untuk dapat memotret di area taman. Pengelola Tebet Eco Park menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kegiatan fotografi atau mewajibkan pungutan biaya. Pihak pengelola telah memanggil dan menegur komunitas fotografer terkait insiden ini.
Komunitas fotografer menjelaskan bahwa uang Rp 500 ribu tersebut adalah biaya internal untuk pembuatan ID card dan rompi bagi anggota baru, serta sisanya untuk uang kas kegiatan sosial komunitas. Pengelola Tebet Eco Park mengimbau semua pengunjung dan komunitas untuk mematuhi ketentuan penggunaan ruang publik dan melarang pungutan tidak resmi.