Dana Mengendap Pemda: BI Ungkap Perbedaan Data dengan Kemendagri!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – JAKARTA. Perdebatan mengenai akurasi data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan kian mencuat. Terdapat perbedaan signifikan antara angka yang dirilis Kementerian Keuangan berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) dan data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memicu pertanyaan mengenai validitas informasi tersebut.

Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, total simpanan dana pemerintah daerah di sektor perbankan per 17 Oktober 2025 adalah sebesar Rp 215 triliun, yang didasarkan pada perhitungan dari data kas rekening daerah. Namun, angka ini berbeda jauh dengan data yang dirilis Kementerian Keuangan dan dicatat oleh Bank Indonesia (BI). Data BI menunjukkan bahwa simpanan dana pemda di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Selisih mencolok sebesar sekitar Rp 18 triliun ini menjadi titik fokus dalam diskusi publik.

Menyikapi polemik perbedaan data ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan. Denny menyatakan bahwa BI memperoleh data posisi simpanan perbankan, termasuk dana pemerintah daerah, dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank secara nasional. Laporan tersebut mencerminkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, tim BI bertugas melakukan verifikasi dan memastikan kelengkapan data yang diserahkan. Data posisi simpanan perbankan ini, setelah diolah secara agregat, kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang tersedia di situs resmi BI.

Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah menyuarakan keberatan dan menyoroti kejanggalan pada data simpanan pemda versi BI. Sebagai contoh konkret, Tito menunjuk pada data simpanan Kota Banjarbaru yang tercatat sebesar Rp 5,16 triliun menurut BI. Menurut Mendagri, angka tersebut sangat tidak valid, mengingat pendapatan daerah Kota Banjarbaru sendiri bahkan tidak mencapai Rp 5 triliun.

“Banjarbaru simpanannya Rp 5,16 triliun, ini pendapat kami tidak valid, karena pendapatannya saja tidak sampai Rp 5 triliun, tapi dari BI disebut Rp 5 triliun,” jelas Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 pada Senin (20/10/2025).

Sebagai respons, Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi langsung ke kas masing-masing daerah dan menemukan fakta bahwa simpanan dana Kota Banjarbaru yang sebenarnya hanya sebesar Rp 787,91 miliar. Perbedaan signifikan ini menjadi salah satu alasan mengapa Kemendagri mencatat total simpanan dana pemda sebesar Rp 215 triliun. “Sehingga ada sedikit perbedaan data BI dengan data melalui rekening yang kita cek masing-masing,” pungkas Tito, menggarisbawahi urgensi rekonsiliasi data antara kedua lembaga tersebut.

Daftar Isi

Ringkasan

Terdapat perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) antara Kementerian Keuangan (berdasarkan data Bank Indonesia/BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data BI menunjukkan simpanan dana pemda mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025, sementara data Kemendagri per 17 Oktober 2025 mencatat Rp 215 triliun, selisih sekitar Rp 18 triliun.

BI menyatakan data diperoleh dari laporan bulanan bank dan diverifikasi, kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI). Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyoroti ketidaksesuaian data BI, contohnya simpanan Kota Banjarbaru yang menurut BI sebesar Rp 5,16 triliun, padahal pendapatan daerahnya tidak mencapai angka tersebut, dan setelah diverifikasi Kemendagri menemukan angka yang lebih rendah yaitu Rp 787,91 miliar. Hal ini yang menyebabkan perbedaan total data simpanan pemda antara kedua lembaga.

Leave a Comment