Sidang perceraian antara selebgram kondang Tasya Farasya dan suaminya, Ahmad Assegaf, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (22/10). Agenda persidangan kali ini berpusat pada fase pembuktian, di mana sejumlah saksi kunci dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka termasuk ibu kandung Tasya, Alawiyah Alatas, manajer pribadinya, serta pengasuh anak-anak Tasya.
Usai persidangan, kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan peran penting agenda hari ini. “Agenda adalah pembuktian penggugat. Hari ini kami menghadirkan daftar bukti, lalu bukti juga untuk menguatkan gugatan kami, kami juga menghadirkan saksi, ada lima orang saksi,” ujar Sangun. Ia menambahkan bahwa kehadiran para saksi sangat dibutuhkan guna memperkuat dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Tasya.
Sangun lebih lanjut merinci tujuan dari proses pembuktian ini. “Tujuan utama kami dalam pembuktian ini adalah menguatkan dalil-dalil gugatan kami. Dalil gugatan kami apa saja, teman-teman juga sudah tahu kemarin, alasan pengajuan gugatan perceraian ini apa. Jadi ya tadi, kurang lebih yang dibahas di dalam adalah terkait itu,” papar Sangun. Penjelasan ini menegaskan fokus tim kuasa hukum pada fondasi hukum gugatan mereka.
Melengkapi pernyataan rekannya, kuasa hukum lainnya, Fattah Rifat, mengungkapkan detail kesaksian yang disampaikan. Menurutnya, para saksi secara komprehensif memaparkan kondisi rumah tangga Tasya dan Ahmad, mulai dari kebersamaan mereka hingga momen krusial pengajuan gugatan cerai. “Sisanya terkait dengan perusahaan, menyampaikan kondisi keuangan, menyampaikan ada aliran, dan lain-lain. Jadi memang sisanya itu semua isi dari gugatan kita upayakan untuk dibuktikan,” jelas Fattah, mengindikasikan bahwa aspek finansial dan operasional juga menjadi bagian dari materi pembuktian.
Menariknya, Sangun mencatat bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi di ruang sidang sebagian besar tidak mendapat sanggahan dari pihak tergugat. “Kebanyakan kami lihat tadi juga tidak disangkal oleh penasihat hukum dari tergugat,” ungkap Sangun, sebuah observasi yang bisa menjadi indikasi penting dalam jalannya persidangan.
Adapun langkah selanjutnya dalam proses hukum ini akan melibatkan giliran pihak tergugat, Ahmad Assegaf, untuk menghadirkan pembuktiannya. “Nanti untuk agenda selanjutnya adalah pembuktian juga dari pihak tergugat, lalu habis itu kesimpulan, langsung putusan,” tambah Sangun, menggambarkan fase akhir sebelum putusan cerai resmi dijatuhkan.
Sebagai informasi tambahan, Tasya Farasya diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf melalui sistem e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025. Pasangan yang telah mengarungi bahtera rumah tangga selama tujuh tahun ini dikaruniai dua anak, seorang putra dan seorang putri, sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur perceraian.
Ringkasan
Sidang perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Tasya, termasuk ibu kandung, manajer, dan pengasuh anak. Para saksi memberikan keterangan terkait kondisi rumah tangga Tasya dan Ahmad, termasuk aspek keuangan dan operasional yang mendukung gugatan cerai.
Kuasa hukum Tasya menyatakan bahwa kesaksian para saksi sebagian besar tidak disangkal oleh pihak Ahmad Assegaf. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan kesimpulan sebelum putusan cerai. Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf setelah tujuh tahun menikah dan dikaruniai dua anak.