
Lampung Geh, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di Kampung Komering, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Penangkapan dramatis ini diwarnai dengan aksi penghadangan oleh puluhan warga yang mencoba menghalangi petugas kepolisian.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Lampung Geh, terlihat jelas bagaimana sejumlah besar warga berupaya keras untuk menghalangi aparat kepolisian yang hendak membawa kedua pelaku. Meskipun mendapatkan perlawanan sengit, petugas kepolisian dengan sigap dan profesional akhirnya berhasil membawa para tersangka ke dalam mobil dinas mereka, menembus kerumunan massa yang menghadang.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi persisnya berada di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil diamankan, yaitu RB yang merupakan seorang bandar narkoba, serta RZ yang terlibat sebagai penyalahguna narkotika. “Pelaku RB ini merupakan bandar narkoba, kami juga mengamankan satu penyalahgunaan narkoba inisial RZ di TKP penangkapan RB,” tegas AKP Eko.
AKP Eko Heri Susanto menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh RB. Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan penyelidikan. Tak berhenti di situ, dalam proses pengembangan, diketahui bahwa tersangka RB tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga diduga memproduksi senjata api rakitan.
Disinggung mengenai adanya penghadangan saat upaya penangkapan, AKP Eko Heri Susanto tidak menampik kejadian tersebut. “Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya, menekankan keberhasilan petugas dalam mengamankan situasi.
Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua buah pirek kaca berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, turut disita satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult, dan satu buah bong lainnya yang terbuat dari botol Teh Pucuk Harum.
Lebih lanjut, barang bukti lainnya mencakup dua plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua sekop kecil dari pipet plastik, serta satu unit timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka, RB dan RZ, telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggariskan ancaman serius bagi pelaku peredaran narkotika dan penyalahgunaannya. (Yul/Lua)