Lisa Mariana Jadi Tersangka di Bareskrim, KPK Sebut Kasus BJB Tak Terkendala

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak akan terganggu, meskipun selebgram Lisa Mariana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus menuntaskan setiap perkara korupsi tanpa hambatan.

Lisa Mariana merupakan salah satu saksi kunci yang sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK. Ia diperiksa dalam rangka mengusut dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Diduga kuat, uang yang diterima Lisa dari RK bersumber dari hasil tindak pidana korupsi Bank BJB.

“Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (23/10), menekankan pentingnya sinergi. Ia menambahkan, “Karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif.”

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil tidak akan menghalangi KPK. Menurut Budi, jika Lisa ditahan sekalipun karena kasus tersebut, permintaan keterangan lanjutan terhadapnya oleh KPK tetap dapat dilakukan melalui koordinasi antarlembaga. “Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tegas Budi.

Sebelumnya, pada Jumat (22/8), Lisa pernah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar dua jam. Saat itu, ia dicecar seputar aliran dana yang diterimanya dalam kasus korupsi Bank BJB. Selepas pemeriksaan, Lisa mengakui bahwa ia memang menerima aliran dana tersebut, yang menurutnya digunakan untuk keperluan anaknya. “Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut dari mana persisnya dana itu ia terima.

Kasus Iklan BJB

Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah disidik KPK, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi dalam penempatan iklan BJB di berbagai media sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Diduga kuat terjadi praktik kongkalikong antara pihak BJB dengan agensi-agensi iklan untuk mengakali proses pengadaan iklan tersebut. Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan, disinyalir hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media.

Hal ini menyisakan selisih fantastis sebesar Rp 222 miliar yang diduga fiktif dan kemudian dialihkan. Dana tersebut, menurut dugaan, digunakan oleh pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. KPK saat ini tengah gencar mendalami sosok penggagas di balik penggunaan dana non-bujeter tersebut, termasuk menelusuri secara mendalam peruntukan serta aliran dananya.

Sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi Bank BJB ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan kooperatif sepenuhnya dengan proses yang dilakukan oleh KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun telah dicegah bepergian ke luar negeri, kelima tersangka hingga kini belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka. Dalam konteks kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi, dan rumahnya merupakan lokasi pertama yang digeledah KPK dalam tahap penyidikan.

Leave a Comment