Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini disambut positif, namun Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak agar pembebasan tunggakan tersebut sepenuhnya berlaku bagi masyarakat tidak mampu.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menekankan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sangat dinantikan oleh masyarakat. Menurutnya, banyak warga kesulitan membayar iuran, yang mengakibatkan status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif, padahal akses layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang esensial. “Tunggakan BPJS perlu digratiskan bagi masyarakat yang tidak mampu. Mereka sangat membutuhkan BPJS namun banyak yang kesulitan membayar dan akhirnya kepesertaannya nonaktif,” ujar Fauzan kepada Lampung Geh pada Kamis (23/10).
Fauzan menambahkan, DPRD Provinsi Lampung secara konsisten menerima aduan dari masyarakat terkait hambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat agar kebijakan pemutihan tunggakan ini benar-benar berpihak dan memberikan keringanan substansial bagi masyarakat miskin. “Kami meminta pemerintah agar masyarakat yang tidak mampu ini dapat digratiskan dari kewajiban membayar tunggakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi program BPJS Kesehatan. Pengawasan ini krusial untuk memastikan bahwa penyaluran manfaat serta pelaksanaan pemutihan tunggakan dapat berjalan tepat sasaran dan efektif. “Kami teruskan aduan-aduan ini kepada pihak terkait, termasuk BPJS yang ada di Lampung, karena banyak warga yang menunggak dan kepesertaannya berhenti,” jelas Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran tidak berlaku secara umum untuk seluruh peserta. Program ini difokuskan untuk peserta BPJS Kesehatan yang mengalami perubahan status kepesertaan atau berpindah komponen. Penekanan utama dari kebijakan ini adalah menyasar peserta BPJS Kesehatan yang tergolong tidak mampu atau miskin, memastikan bantuan terarah pada mereka yang paling membutuhkan. (Cha/Put)