
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, secara resmi telah menerima salinan legalisasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen penting ini disebut sebagai ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 silam.
Penerimaan salinan dokumen tersebut berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10/2025). Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, ini adalah salinan atau legalisasi dari ijazah yang pernah digunakan oleh Jokowi. Yang waktu itu kita minta ada dua edisi, 2019 dan 2014. Dan hari ini kita dapat yang 2014,” ujar Roy, menegaskan progres dari upaya timnya.
Meski demikian, pantauan Republika menunjukkan bahwa Roy Suryo tidak menerima dokumen ijazah Jokowi tersebut secara langsung. Sosok yang menyerahkan dokumen adalah Bonatua Silalahi. Roy sendiri turut hadir dalam momen penting itu, meskipun kedatangannya di KPU RI sedikit terlambat.
Roy menjelaskan lebih lanjut bahwa timnya telah melakukan permintaan dokumen legalisasi dari KPU untuk beberapa periode. Permintaan ini mencakup data terkait pencalonan Jokowi baik pada Pilpres 2014 dan 2019, maupun saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta dari KPU daerah terkait. “Kenapa kami harus mengejar sampai ke detail? KPU RI ini kita kejar dua. 2014, 2019. KPU Solo itu juga kita kejar dua. 2005 sampai dengan 2010. KPU di DKI juga kita kejar 2012,” paparnya, merinci luasnya cakupan dokumen yang mereka telusuri.
Tujuan utama dari pengejaran detail ini adalah untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen. Roy menuturkan, “Karena antara masing-masing legislasinya. Nah, itu nanti yang akan kita cek. Karena kita tahu rumusnya. Ini nanti benar atau tidak? Asli atau tidak? Dan apakah ada pengunduran?” Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi dasar penelitian timnya untuk memastikan integritas setiap salinan yang diperoleh.
Menurut Roy Suryo, timnya akan meneliti secara cermat keaslian dan kesesuaian dokumen ijazah Jokowi tersebut dengan dokumen-dokumen lain yang telah mereka kumpulkan sebelumnya. Proses verifikasi ini akan dilakukan secara mandiri, dengan meninjau berbagai aspek seperti proporsi, dimensi, dan format penulisan yang terdapat pada dokumen.
Tim peneliti akan melakukan pemeriksaan detail, seperti mencocokkan batas kanan dan kiri, serta memastikan dimensi dokumen sesuai standar. “Nanti semua ini akan kita tempelkan. Akan kita cek proporsinya. Batas kanan, batas kiri. Kemudian juga dimensinya sama tidak. Dan kemudian setelah itu adalah masing-masing ini. Apakah Pak Naim itu juga benar pada saat itu? Kemudian pengesah yang lain juga apakah sesuai dengan tahunnya?” tambah Roy, merinci metodologi investigasi mereka termasuk validasi para penandatangan.
Roy menegaskan bahwa dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang baru diterima ini akan menjadi bukti tambahan krusial dalam laporan yang saat ini sedang diproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Pasti, ini akan jadi bukti tambahan. Apalagi kami punya sesuatu yang menjadi kunci,” pungkasnya, mengisyaratkan adanya temuan penting yang akan memperkuat laporan mereka.
Ringkasan
Roy Suryo telah menerima legalisasi ijazah Presiden Jokowi dari KPU RI, yaitu ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden tahun 2014. Dokumen ini diserahkan oleh perwakilan KPU dan akan digunakan sebagai bukti tambahan dalam laporan yang diproses di Bareskrim Polri.
Roy menyatakan akan melakukan verifikasi keaslian ijazah tersebut dengan meneliti detail seperti proporsi, dimensi, format penulisan, dan validasi penandatangan. Ia juga menyebutkan timnya akan membandingkan dokumen ini dengan dokumen lain yang telah dikumpulkan dari KPU Solo dan DKI Jakarta untuk memastikan integritas setiap salinan.