
jpnn.com, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni menghadapi babak baru dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (23/10), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Pria berusia 32 tahun itu, bersama lima rekannya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan secara rapi dari balik jeruji Rutan Salemba.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas membacakan dakwaannya. Dakwaan tersebut secara gamblang mengungkap adanya dugaan kerja sama para terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
Begini Suasana Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
JPU mendakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan dengan tuduhan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” demikian diungkap JPU dalam ruang sidang pada Kamis (23/10).
Lebih lanjut, JPU merinci peran Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan. Dugaan peredaran narkoba ini turut melibatkan terdakwa lainnya dengan peran masing-masing, hingga akhirnya jaringan tersebut berhasil diungkap oleh petugas.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
JPU menambahkan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” menegaskan substansi dakwaan terhadap para terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa dijadwalkan pada 6 November 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni kembali terciduk dalam kasus dugaan narkotika, padahal saat ini ia masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Kabar mengejutkan ini pertama kali diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya.
Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat menginformasikan bahwa Ammar Zoni telah menjalani tahap dua proses hukum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (9/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi sabu-sabu dan ganja sintetis. “Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” lanjut Kejari dalam keterangannya.
Sebagai respons atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas, pada Kamis (16/10) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan, sebuah fasilitas dengan pengawasan ketat.(mcr7/jpnn)
Ringkasan
Ammar Zoni menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas dugaan kerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, bahkan diduga mengendalikan jaringan dari Rutan Salemba.
Ammar Zoni dijerat pasal berlapis terkait narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda eksepsi. Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengawasan ketat.