
jpnn.com – JAKARTA – Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menyatakan keberatannya terhadap usulan pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, langkah tersebut sangatlah tidak tepat dan berpotensi merugikan.
Bintang Wahyu menegaskan bahwa para anggota DPR nonaktif yang kini menghadapi ancaman pemecatan adalah korban dari serangkaian disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Ia menuding ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menciptakan kegaduhan dan memecah belah bangsa dengan menyebarkan narasi negatif terhadap mereka.
Sebagai contoh, Bintang menyebutkan nama-nama seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, serta Rahayu Saraswati. Mereka adalah representasi anggota dewan yang statusnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing, namun tidak terlibat dalam kasus korupsi atau kejahatan berat yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan Bintang dalam keterangan resminya pada Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Bintang mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun dari para anggota DPR RI tersebut yang terbukti melanggar hukum atau kode etik. Ironisnya, akibat dari gelombang disinformasi, fitnah, dan kebencian yang masif, mereka kini dicitrakan seolah-olah sebagai penjahat besar yang patut dipecat.
Ia menilai situasi ini sangatlah tidak adil. Oleh karena itu, Bintang Wahyu mendesak agar nama baik para anggota DPR yang telah dinonaktifkan tersebut segera dipulihkan. Pemulihan ini menjadi krusial mengingat tidak adanya bukti konkret mengenai pelanggaran yang mereka lakukan.
Bintang secara tegas menyatakan, “Sangatlah tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di-PAW (Penggantian Antar Waktu). Justru sebagai korban disinformasi, fitnah, dan kebencian, nama baiknya haruslah dipulihkan kembali.”
Menyikapi polemik ini, Bintang berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat bekerja secara objektif dan cermat dalam menangani permasalahan tersebut. Ia juga menyerukan agar MKD tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing. (boy/jpnn)