Kabar terbaru membawa ketidakpastian bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana harapan untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya harus ditunda. Hingga memasuki bulan November, belum ada sinyal resmi dari pemerintah terkait kebijakan baru untuk penyesuaian gaji pensiun. Ini berarti, upah yang diterima para pensiunan ASN akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, termasuk pensiunan janda dan duda PNS, secara konsisten mengacu pada regulasi yang telah berlaku sejak awal 2024. Tidak ada tambahan kenaikan yang akan diberikan di luar ketentuan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.
Penting untuk diingat bahwa kedua Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan bagi kenaikan gaji pokok ASN sebesar 12% yang telah diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga turut memengaruhi penetapan pensiun pokok yang baru bagi para pensiunan. Selain itu, aturan tersebut juga secara tegas menjamin hak pensiunan PNS atas berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, guna memastikan kesejahteraan pasca-masa kerja mereka tetap terjamin.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sesuai dengan lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penting untuk diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun, dan bukan total pendapatan bersih yang diterima. Pensiunan PNS golongan IV, seperti halnya golongan lainnya, juga berhak menerima tunjangan-tunjangan tambahan yang melekat, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Dengan demikian, nominal akhir yang diterima oleh seorang pensiunan bisa jauh lebih tinggi, tergantung pada status keluarga dan masa kerja yang telah dijalani.
Penentuan nominal akhir gaji pensiunan sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama: pangkat terakhir saat pensiun, total masa kerja, dan jenis pensiun yang dijalani. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang komponen-komponen ini menjadi krusial bagi setiap pensiunan ASN untuk mengestimasi pendapatan mereka pasca-purna tugas. (pram/fjr)
Ringkasan
Hingga November, belum ada sinyal resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ASN di tahun 2025. Artinya, gaji pensiunan PNS dari golongan I sampai IV, termasuk janda dan duda, masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada kenaikan gaji pensiun di luar ketentuan tersebut.
Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, sesuai dengan lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024. Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan suami/istri, anak, dan pangan. Nominal akhir gaji pensiun dipengaruhi oleh pangkat terakhir, masa kerja, dan jenis pensiun.