
Kisah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas Erika Carlina dan Giovanni Saputra, atau lebih dikenal sebagai DJ Panda, memasuki babak baru. Keduanya akhirnya bertemu tatap muka di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), sebuah momen krusial terkait laporan yang diajukan oleh Erika.
Pertemuan yang dinanti-nantikan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Meskipun membenarkan adanya pertemuan, Iskandarsyah enggan merinci substansi pembicaraan antara Erika Carlina dan DJ Panda. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator atas inisiatif kedua belah pihak. “Mereka punya inisiatif untuk bertemu, dan kami hanya memfasilitasi. Pertemuan ini juga sudah selesai,” jelas Iskandarsyah kepada awak media, Jumat (31/10), tanpa memastikan apakah momen tersebut merupakan langkah menuju perdamaian.

Usai pertemuan, baik Erika Carlina maupun DJ Panda memilih untuk tidak banyak berkomentar. Erika Carlina hanya memberikan pernyataan singkat yang menenangkan. “Aman kok semuanya,” ujarnya. Sementara itu, Giovanni Saputra alias DJ Panda menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait pertemuan tersebut kepada kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Michael pun hanya menegaskan, “Kami ikuti prosedur yang berlaku saja,” mengisyaratkan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Erika Carlina terhadap DJ Panda pada tanggal 19 Juli lalu. Laporan tersebut menduga adanya pengancaman melalui media elektronik, sebuah tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, disebutkan pula bahwa DJ Panda diduga melontarkan tuduhan yang merugikan, termasuk menyebut Erika Carlina sebagai ‘psikopat’. Atas perbuatannya, DJ Panda dilaporkan melanggar beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335, serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi-regulasi ini menyoroti seriusnya ancaman dan pencemaran nama baik di ranah digital.
Reporter: Muhammad Faransyah
Ringkasan
Erika Carlina dan DJ Panda bertemu di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Erika. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian atas inisiatif kedua belah pihak, namun detail pembicaraan tidak diungkapkan. Usai pertemuan, baik Erika maupun DJ Panda memilih untuk tidak memberikan komentar detail, dengan Erika menyebut semuanya “aman” dan DJ Panda menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda atas dugaan pengancaman melalui media elektronik dan tuduhan pencemaran nama baik. DJ Panda dilaporkan melanggar KUHP Pasal 335, UU ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.