Aktris kenamaan, Erika Carlina, kembali menjadi sorotan publik setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10) sore. Kedatangannya kali ini berhubungan dengan upaya restorative justice yang diajukan oleh pihak DJ Panda, menyusul kasus dugaan pengancaman yang sempat bergulir antara keduanya.
Erika Carlina menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya semata-mata untuk memenuhi undangan terkait proses restorative justice tersebut. “Agenda hari ini hanya sebatas memenuhi undangan untuk restorative justice saja,” ungkapnya di Jakarta Selatan. Kendati demikian, aktris berusia 32 tahun ini belum dapat memastikan apakah pertemuan ini akan berujung pada perdamaian antara kedua belah pihak. “Nanti saja dilihat kelanjutannya,” tambahnya singkat.
Ia menegaskan, dalam pertemuan tersebut, dirinya berperan sebagai pendengar untuk memahami penjelasan dari pihak terkait. Isi undangan yang diterimanya pun secara eksplisit menyebutkan perihal “permohonan perdamaian” dari pihak DJ Panda. Erika tidak memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai substansi pembicaraan, melainkan menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang berjalan.
Perlu diingat, pertemuan ini berawal dari laporan yang diajukan Erika Carlina terhadap GS alias DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaman. Laporan tersebut terdaftar pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan pasal berlapis. Ia dijerat atas Perbuatan yang Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Upaya restorative justice ini diharapkan dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian kasus ini secara damai dan adil bagi semua pihak. (mcr7/jpnn)