Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara

Photo of author

By AdminTekno

Nikita Mirzani secara resmi menempuh jalur banding atas vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita, diwakili pengacara Galih Rakasiwi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11) untuk mendaftarkan permohonan banding.

Galih Rakasiwi menjelaskan proses pendaftaran ini baru memasuki tahap awal. Pihaknya telah mengajukan surat kuasa banding kepada Pengadilan, namun proses administrasi sempat terjeda waktu istirahat dan akan dilanjutkan setelahnya untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

“Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding, ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih kepada wartawan.

“Barusan kami sudah ajukan dulu surat kuasanya, tapi masih menunggu nanti setelah istirahat. Jadi berkasnya kan harus ada surat kuasa dulu ya, surat kuasa banding, nanti ada akta permohonan apa, pernyataan untuk bandingnya,” lanjutnya.

Alasan Nikita Ajukan Banding

Pihak Nikita yakin bahwa terdapat kekeliruan fatal dalam pertimbangan dan putusan hakim. Galih menyebut putusan tersebut keliru, terutama dalam penerapan Pasal yang dikenakan kepada kliennya.

“Tentunya poin isi dari memori banding yaitu terkait kekeliruan dari keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya,” jelas Galih.

“Kekeliruannya, dari 27B Ayat 2 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjut Galih.

Menurut Galih, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan Nikita di persidangan sama sekali tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Karena berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kamj akan mempertanyakan hal tersebut,” tegas Galih.

Galih merinci bahwa dari 57 bukti yang mereka ajukan, tidak ada satu pun yang masuk dalam pertimbangan hukum hakim. Hal ini membulatkan tekad Nikita berjuang di Pengadilan Tinggi, dengan harapan bukti tersebut dapat digali dan dinilai kembali secara adil.

“Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali. Makanya kamk berupaya untuk meyakinkan kepada PT bahwa di sini ada kekeliruan,” ujar Galih.

Keputusan mengajukan banding ini, menurut Galih, murni atas permintaan Nikita Mirzani sendiri. Aktris berusia 39 tahun itu berdiskusi secara intensif dengan tim kuasa hukumnya di rumah tahanan pasca-pembacaan vonis.

“Kemarin setelah divonis, kami sempat berdiskusi dulu. Kami sempat datang ke Rutan, terus kami berdiskusi, dan akhirnya kami ingin mengajukan upaya hukum banding,” ujar Galih.

Mail Tidak Ajukan Banding

Sementara, terdakwa lain dalam kasus ini, Ismail, memutuskan tidak mengambil langkah banding. Galih menyebut Mail dan kuasa hukumnya menghormati sepenuhnya putusan hakim.

“Kalau Ismail sendiri, kami berdiskusi bahkan sebelum sidang putusan, keputusannya tidak mengajukan banding. Ya kami hargai putusannya beliau,” ungkap Galih.

Nikita Mirzani menitip pesan singkat kepada publik dan pendukungnya agar minta dikawal dan perjuangannya mencari keadilan dapat membuahkan hasil terbaik.

“Pesannya doain aja, dikawal aja kasus ini, doakan. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas,” pungkas Galih.

Leave a Comment