KPK: OTT Gubernur Riau Terkait Pemerasan di Dinas PUPR, Ada Modus Jatah Preman

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Operasi senyap yang berlangsung pada Senin (3/11) ini berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, serta menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai salah satu pihak yang turut diamankan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini berpusat pada pengelolaan anggaran di Dinas PUPR, termasuk unit-unit pelaksana teknis (UPT) di bawahnya. Modus yang terungkap cukup mencengangkan, yakni adanya “jatah preman” atau pungutan persentase tertentu dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang kemudian dialokasikan untuk kepala daerah. “Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya,” terang Budi, seraya menambahkan bahwa penambahan anggaran tersebut diikuti dengan permintaan jatah preman sekian persen untuk kepala daerah.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan Gubernur Abdul Wahid, tetapi juga sembilan orang lainnya. Mereka termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang diidentifikasi sebagai staf ahli atau tenaga ahli dan orang kepercayaan gubernur. Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebagai bagian dari barang bukti, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah fantastis ini terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. KPK menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan bagian dari penyerahan yang ditujukan kepada kepala daerah. Indikasi ini diperkuat dengan dugaan bahwa penyerahan uang yang berhasil disita bukanlah yang pertama kali, melainkan bagian dari serangkaian penyerahan sebelumnya yang telah terjadi.

Penyitaan uang tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Uang tunai dalam pecahan rupiah berhasil diamankan oleh penyidik di Provinsi Riau, sementara mata uang asing ditemukan dan disita di kediaman Abdul Wahid yang berlokasi di Jakarta. Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya aliran dana yang sistematis dan berkelanjutan dalam praktik pemerasan anggaran Dinas PUPR Riau.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK telah melakukan ekspose di level pimpinan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap dan jumlah pasti tersangka yang telah ditetapkan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (5/11) besok, memberikan gambaran utuh mengenai individu-individu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK melakukan OTT di Riau terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR yang melibatkan Gubernur Riau. Modus operandinya adalah adanya “jatah preman” atau pungutan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang dialokasikan untuk kepala daerah.

Selain Gubernur, sembilan orang lainnya turut diamankan, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta. KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Pihak yang bertanggung jawab telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

Leave a Comment