
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi kepala daerah keempat dari provinsi tersebut yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga antirasuah. Kejadian ini kembali menyoroti seriusnya masalah integritas di tubuh pemerintahan daerah.
Abdul Wahid sendiri menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sigap dilakukan oleh KPK di Provinsi Riau pada Senin, 3 November. Peristiwa ini menambah panjang daftar pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan hukum karena dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan keprihatinan lembaganya kepada awak media pada Selasa, 4 November. “Jika tidak salah hitung, ini sudah empat kali Provinsi Riau tersandung dugaan tindak pidana korupsi atau kasus korupsi yang ditangani langsung oleh KPK,” ujarnya, menekankan urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo juga secara tegas mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan fundamental dan serius dalam tata kelola pemerintahan. “Penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan. Bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu bisa diupayakan perbaikan yang signifikan,” tegasnya.
KPK, melalui tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi (Korsup), tidak henti-hentinya melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif. Budi menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, serta memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan kepada pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi integritas melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sebelum Abdul Wahid, tercatat tiga Gubernur Riau lain yang lebih dulu tersandung kasus korupsi dan dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Saleh Djasit (periode 1998–2003), Rusli Zainal (periode 2003–2013), dan Annas Maamun (periode 2014–2016), yang masing-masing memiliki rekam jejak kelam dalam pusaran korupsi.
Saleh Djasit, yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2003, ditangkap terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah menjadi anggota DPR, Saleh ditahan pada 19 Maret 2008, menandai awal dari rentetan panjang kasus korupsi di Riau.
Kemudian, Rusli Zainal, gubernur pada periode 2003–2013, ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus kompleks. Ia terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, dugaan suap kepada anggota DPRD Riau, serta penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tidak lama berselang, Annas Maamun, yang memimpin dari tahun 2014 hingga 2016, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada malam 25 September 2014. Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau, menambah daftar hitam integritas pemimpin daerah.
Adapun Abdul Wahid sendiri diduga terjerat kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sembilan orang lainnya. KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara OTT Abdul Wahid. Namun, identitas dan jumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu, 5 November mendatang.
Ringkasan
KPK menyatakan keprihatinan mendalam setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi kepala daerah keempat dari provinsi tersebut yang terjerat kasus korupsi. Abdul Wahid terjaring dalam OTT KPK dan diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau. KPK mengingatkan Pemprov Riau untuk melakukan pembenahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan.
Sebelum Abdul Wahid, tiga Gubernur Riau lain juga tersandung kasus korupsi yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. KPK secara aktif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui Korsup serta survei penilaian integritas (SPI) untuk mengidentifikasi sektor-sektor berisiko korupsi. Identitas tersangka lain dalam kasus Abdul Wahid akan diumumkan lebih lanjut.