Napi Narkoba Inggris di Bali Bebas Hukuman Mati: Dipulangkan!

Photo of author

By AdminTekno

Dua narapidana kasus narkotika berkebangsaan Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabad (35), telah resmi dipulangkan ke negara asalnya. Proses pemindahan tahanan lintas negara yang akuntabel ini dilaksanakan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia menuju Inggris pada Kamis (6/11).

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjalankan prosedur pemindahan narapidana secara transparan dan sesuai standar hukum yang berlaku. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, lokasi salah satu penyerahan.

Setelah pemindahan, Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kebijakan penahanan kedua narapidana tersebut kepada Pemerintah Inggris. Surya Mataram berharap agar Inggris dapat memberikan kebijakan terkait masa penahanan kedua warga negaranya ini dengan tetap mempertimbangkan dan menghormati hukum yang telah diputuskan di Indonesia. Ia menambahkan, “Sesampainya di Inggris, yang bersangkutan pasti akan dimasukkan dalam Lapas dan sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukuman apa yang akan diberikan, namun tetap menghormati keputusan hukum Indonesia.”

Lindsay June Sandiford, perempuan berusia 68 tahun, sebelumnya divonis hukuman pidana mati setelah terbukti menyelundupkan kokain seberat 3,7 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2012. Ia telah menjalani masa hukuman selama 13 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara itu, Shahab Shahabad, laki-laki berusia 35 tahun, divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti membawa narkotika golongan metamfetamin sekitar 9,696 gram di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tahun 2014. Ia telah menjalani hukuman sekitar 11 tahun di Lapas Nusakambangan. Kondisi kesehatan kedua narapidana menjadi salah satu pertimbangan utama pemindahan ini; Lindsay mengidap diabetes dan hipertensi tinggi, sedangkan Shahab mengalami gangguan kepribadian.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Lindsay, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa Lindsay tidak akan dihukum mati di negaranya. “Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati,” ujarnya. Pemerintah Inggris berkomitmen penuh untuk memperlakukan kedua narapidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris. Downing enggan merinci jenis hukuman yang akan dijalani kedua narapidana, namun prioritas awal pemerintah Inggris adalah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap mereka. “Saat beliau kembali ke Inggris, akan dicek kesehatannya dan dia akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris. Jadi kami tidak bisa berspekulasi tapi hal pertama yang akan kami lakukan adalah memeriksa kesehatannya,” jelasnya.

Matthew Downing juga menyampaikan terima kasih atas fasilitasi pemindahan narapidana ini oleh Indonesia. Ia menginformasikan bahwa Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, secara pribadi telah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan mengapresiasi dukungan serta kebesaran hati yang ditunjukkan oleh Presiden dan pemerintahannya. Downing juga menyoroti peran Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti nyata eratnya hubungan antara Inggris dan Indonesia, serta rakyat kedua negara.

Kedua narapidana tersebut dijadwalkan terbang menuju London pada Jumat (7/11) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways.

Daftar Isi

Ringkasan

Dua narapidana narkoba asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabad, dipulangkan ke Inggris setelah menjalani hukuman di Indonesia. Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan kedua narapidana yang mengalami masalah medis seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan kepribadian.

Pemerintah Indonesia menyerahkan kebijakan penahanan selanjutnya kepada Pemerintah Inggris, dengan harapan agar Inggris menghormati hukum yang telah diputuskan di Indonesia. Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dihukum mati di negaranya dan akan diperlakukan sesuai hukum Inggris. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer bahkan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas fasilitasi pemindahan narapidana ini.

Leave a Comment