Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial ini kini memasuki babak baru dengan dilanjutkannya proses penyidikan, menyusul ditemukannya bukti kuat terkait dugaan pencemaran nama baik. Di antara para tersangka, terdapat sejumlah tokoh publik terkemuka seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, bukan berdasarkan profesi atau hubungan, melainkan murni didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing individu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menerangkan bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, dengan potensi ancaman hukuman maksimal hingga enam tahun penjara, bergantung pada pasal yang dikenakan.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan ekstensif, memeriksa sebanyak 120 saksi dan 22 ahli. Sebagai bukti utama yang menguatkan, penyidik berhasil menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang secara tegas menyatakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Validitas dokumen tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, memastikan bahwa ijazah yang dipermasalahkan adalah asli dan sah.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, terbagi menjadi dua klaster beserta jeratan pasalnya:

Klaster Pertama, terdiri dari lima orang, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE:

  1. ES (Eggi Sudjana): Seorang pengacara.
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani): Seorang aktivis TPUA.
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah): Seorang aktivis TPUA.
  4. RE (Rustam Effendi): Seorang aktivis.
  5. DHL (Damai Hari Lubis): Ketua TPUA.

Sementara itu, Klaster Kedua, terdiri dari tiga orang, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE:

  1. RS (Roy Suryo): Ahli telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar): Seorang ahli digital forensik.
  3. TT (Tifa Tifauziah): Seorang dokter dan aktivis.

Menyikapi penetapan tersangka ini, ketiga tokoh publik yang disebutkan menunjukkan respons beragam. Pengacara Eggi Sudjana menanggapi dengan santai, bahkan seraya tertawa, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, termasuk praperadilan. Ia juga merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menurutnya melindungi advokat dari tuntutan pidana atau gugatan perdata.

Senada dengan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, juga merespons penetapan statusnya dengan “senyum saja”. Ia menekankan pentingnya menghormati status tersangka dan mengklaim haknya sebagai pemerhati telematika untuk melakukan penelitian berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta hak asasi manusia.

Sementara itu, dokter sekaligus aktivis Tifa Tifauziah menunjukkan sikap lebih pasrah dan siap lahir batin. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Allah dan tim kuasa hukumnya, menegaskan penghargaannya terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, dengan harapan kebenaran akan terungkap.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada kedelapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Eggi Sudjana, untuk menjalani pemeriksaan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut guna memenuhi hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Leave a Comment