Beda Nasib dengan Roy Suryo,4 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Ini Tak Dihukum,Polisi Ungkap Alasannya

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Empat nterlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi bebas dari jerat hukum.
  • Sementara delapan orang lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penjelasan resmi datang dari pihak kepolisian yang menyebut bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan bukti saintifik.

Kita Tekno Kabar terbaru datang dari kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang telah menyita perhatian publik. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh penyidik Polda Metro Jaya, empat nama terlapor kini dipastikan bebas dari jerat hukum, sementara delapan lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam temuan fakta hukum dan bukti ilmiah terkait keterlibatan masing-masing individu.

Empat orang yang statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka adalah Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Sebelumnya, mereka turut dilaporkan bersama delapan nama lain dalam berkas perkara yang sama. Pembebasan status hukum keempatnya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat mereka berada dalam lingkup laporan serupa. Pihak kepolisian pun memberikan penjelasan resmi mengenai landasan keputusan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan bukti saintifik yang diperoleh selama proses penyidikan. “Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kombes Iman menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah melalui analisis komprehensif, termasuk pemeriksaan digital forensik dan penelusuran jejak komunikasi yang relevan dengan tudingan tersebut. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang kokoh. Penyidik juga terus melakukan pendalaman lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum demi penanganan perkara yang transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” imbuh Kombes Iman, menekankan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengemukakan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” jelas Irjen Asep kepada awak media.

Pembagian klaster ini, lanjut Irjen Asep, bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan fokus dalam mengidentifikasi peran individu dalam menyebarkan tudingan yang dinilai menyesatkan. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

Dengan perkembangan ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap delapan tersangka. Di sisi lain, empat nama yang tidak ditetapkan sebagai tersangka telah memperoleh kejelasan status hukum mereka. Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini menjadi sorotan luas mengingat implikasi seriusnya terhadap kepala negara, sehingga Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Sosok 4 Terlapor yang Lolos Jerat Hukum

  1. Abraham Samad

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjadi salah satu individu yang statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025) malam. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berawal dari konten podcast di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Pasca pemeriksaan, Abraham Samad mengaku kecewa dengan fokus pertanyaan penyidik. “Pertanyaan penyidik banyak di luar konteks undangan pemanggilan, penyidik lebih banyak menanyakan soal wawancara podcast saya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa, dan Rizal Fadhillah,” ungkap Abraham, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Okezone. Ia menyayangkan bahwa tidak banyak pertanyaan yang dielaborasi mengenai kejadian 22 Januari 2025, sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966, Abraham Samad adalah seorang advokat terkemuka yang dikenal luas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Sejak kecil, ia dibesarkan oleh ibunya setelah ayahnya, seorang tentara, meninggal dunia saat Abraham berusia delapan tahun. Pendidikan tinggi hingga gelar doktor di bidang hukum berhasil diraihnya dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, dengan tesis yang berfokus pada pemberantasan korupsi, yang diselesaikan pada tahun 2010.

Karier Abraham Samad sebagai advokat dimulai pada usia 30 tahun. Ia semakin vokal dalam advokasi anti-korupsi, bahkan menjadi penggagas berdirinya Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Prestasinya dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar turut melambungkan namanya sebagai aktivis anti-korupsi. Puncak kariernya datang saat ia terpilih sebagai Ketua KPK pada usia 45 tahun, meraih 43 dari 56 suara di Komisi Hukum DPR RI. Ia memimpin KPK bersama Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja untuk periode 2011-2015.

  1. Michael Sinaga

Michael Sinaga adalah figur publik yang dikenal sebagai podcaster melalui kanal YouTube Sentana TV. Selain aktivitasnya di dunia digital, ia juga pernah menjabat sebagai juru bicara muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kanal Sentana TV, yang dikelolanya, kerap membahas berbagai isu politik dan sosial di Indonesia.

Konten yang menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi menjadi titik fokus perhatian publik dan berujung pada pemanggilan Michael Sinaga sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Dalam sebuah cuplikan video yang beredar, ia sempat memperlihatkan surat panggilan dari penyidik, mengindikasikan kesadarannya akan proses hukum yang berjalan.

  1. Nurdian Susilo dan Aldo Husein

Dua nama lain yang juga lolos dari status tersangka adalah Nurdian Susilo dan Aldo Husein. Nurdian Susilo, yang disebut-sebut sebagai seorang jurnalis, dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (22/8/2025) bersama Rismon Sianipar dan Michael Sinaga, berdasarkan surat panggilan polisi pada Agustus 2025. Namun, media tempat Nurdian bekerja tidak disebutkan secara spesifik. Sementara itu, peran dan pekerjaan Aldo Husein dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini masih belum diketahui secara pasti.

Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi ini bermula dari laporan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah melalui gelar perkara, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Awalnya, total terlapor berjumlah 12 orang, termasuk Abraham Samad, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Eggi Sudjana. Pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara ini meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(TribunNewsmaker.com/ Surya.co.id)

Leave a Comment