Tumpukan Uang Rp 500 Juta, Barang Bukti Kasus Suap Bupati Ponorogo

Photo of author

By AdminTekno

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka pada kasus dugaan suap mutasi-promosi jabatan, serta suap proyek RSUD Ponorogo, juga gratifikasi.

KPK menyebut, Sugiri menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dalam 2 tahap. Yakni pada Februari dan November 2025.

Pada Februari, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri via ajudannya. Lalu, saat akan menyerahkan lagi uang pada bulan November, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan, dan mengamankan uang sebesar Rp 500 juta.

“Barang bukti berupa uang tunai rupiah, senilai Rp 500 juta yang diamankan 7 November, Jumat. Penyerahan oleh saudara YUM (Yunus Mahatma) kepada saudara SUG (Sugiri) melalui NNK selaku kerabat dari saudara SUG,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Minggu (9/11).

Selain kepada Sugiri, Yunus juga menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta rupiah kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), pada periode April hingga Agustus 2025.

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Leave a Comment