Kita Tekno, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kembali menunjukkan komitmennya dengan langsung terjun menangani kasus sengketa tanah seluas 534 hektare di Surabaya. Konflik agraria yang melibatkan puluhan ribu warga tersebut kini menjadi prioritasnya setelah ia kembali aktif dalam jabatannya. Adies menegaskan akan mendampingi para korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mendapatkan keadilan.
Adies Kadir mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan warga yang bersengketa. Menanggapi aspirasi tersebut, Adies memastikan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan resmi melalui mekanisme DPR RI, memberikan jalur yang kredibel bagi suara rakyat untuk didengar di tingkat legislatif.
“DPR RI siap memfasilitasi RDP yang akan diagendakan dalam waktu dekat agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang adil. Negara tidak boleh menutup mata terhadap hak rakyatnya. Kini saatnya kembali bekerja,” ujar Adies dalam keterangan resminya pada Ahad (9/11/2025), menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah ini dengan tegas.
Langkah aktif Adies Kadir ini menyusul keputusan penting dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 5 November. Sebelumnya, lima anggota DPR RI sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing pasca-aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Namun, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik, sehingga memulihkan seluruh kedudukan mereka di DPR, termasuk posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI yang kini diembannya kembali.
Di sisi lain, tiga anggota DPR RI lainnya, yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan bersalah melanggar kode etik. Akibatnya, mereka dihukum untuk tetap nonaktif dalam periode yang berbeda. Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan, menunjukkan adanya penegakan disiplin yang konsisten dalam tubuh parlemen.
Ringkasan
Adies Kadir, setelah kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI, memprioritaskan penanganan sengketa tanah seluas 534 hektare di Surabaya yang melibatkan puluhan ribu warga. Ia berjanji mendampingi korban dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Adies juga menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan warga dan akan memfasilitasi pertemuan resmi melalui DPR RI.
Kembalinya Adies Kadir ke DPR RI menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan ia dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama periode tertentu.